Bolmut, Profakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Bolmut tahun 2020.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, didampingi Wakil Ketua I, Drs. Salim Bin Abdullah dan Wakil Ketua II, Saiful Ambarak, S.Pd.I, serta dihadiri langsung oleh Bupati Bolmut, Drs. Hi. Depri Pontoh, Rabu (14/04/2021)
Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, dalam pembukaan sidangnya mengatakan paripurna ini digelar berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bolmut pada 12 April 2021, serta mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 yang dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaran peraturan daerah
“Pada Pasal 18 Ayat 1 mengamanatkan bahwa LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat Paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan anggaran berakhir” Ujarnya
Lebih lanjut, Frangky Chendra menjelaskan setelah penyampaian LKPJ oleh Bupati Bolmut, selanjutnya akan dibahas secara internal oleh DPRD sesuai tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“LKPJ ini akan dibahas secara internal dan nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan”Kata Frangky.
Dalam kegiatan ini, Ketua DPRD juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir sehingga rapat paripurna dapat terlaksana dengan baik sesuai rencana.
“Saya atas nama pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Bolmut mengucapkan terima kasih, Selamat menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1442 Hijriah bagi umat muslim, selamat beribadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, semoga kita semua selalu dalam lindungan Tuhan yang maha kuasa, Allah SWT”
Sementara itu Sekretaris DPRD Bolmut, Drs. Musliman Datukramat, M.Si dalam laporannya, menyampaikan bahwa pelaksanaan paripurna LKPJ ini juga merupakan tindaklanjut atas surat masuk Bupati Bolmut nomor 100/457/setdakab tentang permohonan penjadwalan penyampaian LKPJ Bupati Bolmut tahun 2020.
Bupati Bolmut, Drs. Hi. Depri Pontoh dalam penyampaiannya, mengatakan LKPJ adalah bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintah yang berkaitan dengan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD)
“LKPJ adalah bagian dari akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan Pemda yang mengacu pada rencana kerja Pemda, untuk itu laporan ini masih banyak yang haru diperbaiki, demi pelaksanaan otonomi daerah yang bersih dan bertanggung jawab banyak tuntunan perubahan yang perlu untuk dilakukan secara efektif dan efisien,” Ujar Bupati
Turut hadir dalam agenda tersebut, segenap Anggota DPRD Bolmut, para Assiten Sekda, Forkopimda dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. (Bahar Korompot/Adv)