JOB Desak POLRI Usut Tuntas Kasus Pembacokan Terhadap Wartawan di Gorontalo
Bolmut, Profakta.com – Jurnalis Onlie Bolmut (JOB) mengecam keras tindakan pembacokan terhadap Wartawan Salah satu Media Online di Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo oleh orang yang tidak dikenal, Jum’at (25/06/2021)
Ketua JOB, Patris Babay mengatakan meminta Kapolda Gorontalo agar dapat mengusut tuntas, serta menyeret dalang dan pelaku pembacokan terhadap Oknum Wartawan yang Juga Pimpinan Redaksi Butota. Id, Jeffry Rumampuk.
Menurutnya, bahwa wartawan dalam bertugas menjalankan profesinya dilindungi undang undang sebagaimana amanat Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Diminta atau tidak aparat kepolisian dari tingkat paling bawah setingkat Kapolsek, Kapolres, Kapolda hingga Kapolri, wajib melindungi wartawan dari kejahatan sebagaimana dialami Saudara Jefri Rumampuk dengan luka bacokan di bagian lengan” Katanya
Lanjut Patris, Siapapun pelaku dan aktor di balik kasus pembacokan tersebut harus dihukum berat, karena bagaimanapun kekerasan terhadap Pers tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat
“Pers bekerja dilindungi undang-undang, dan apabila masyarakat tidak puas terhadap pemberitaan wartawan bisa menyanggahnya melalui ketentuan hak jawab sebagaimana diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang pers,”Pungkasnya
Sebelumnya, Jeffry Rumampuk dibacok orang tak dikenal (OTK) saat bersama anak dan istri yang sedang mengendarai motor sekitar Pukul 16.03 Wita di Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Dalam kejadian itu, korban langsung di larikan ke Rumah Sakit (RS) Otanaha, Kota Gorontalo selanjutnya di rujuk ke RS Aloei Saboe Kota Gorontalo untuk penanganan lebih lanjut. (Bahar Korompot)