Bolmut, Profakta.com – Ketua Jurnalis Online Bolmut (JOB), Patris Babay menyatakan keprihatinan yang mendalam atas adanya tindak kekerasan terhadap salah satu Jurnalis Inaton Report saat meliput di tempat Hiburan malam, Minggu dini hari (13/12/2020).
“Keprihatinan yang mendalam atas apa yang telah menimpa Salah satu Oknum Jurnalis Inaton Report saat menjalankan tugas peliputan pada salah satu Club Malam di Kotamobagu” Ujar Patris
Atas kejadian itu, Ketua JOB meminta Polres Kota Kotamobagu merespon cepat laporan korban atas kasus tindak kekerasan terhadap Jurnalis Inaton Report. Selain itu, Dia juga meminta agar menindak para pelaku penghalang kerja pers dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengingatkan, bahwa kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Patris
Pihaknya juga meminta kepada kepolisian tidak ragu untuk menjerat pelaku kriminalisasi terhadap pekerja pers ke meja hijau, karena, wartawan merupakan perpanjangan tangan rakyat yang dilindungi oleh Undang-Undang.
“Kalau ada pihak yang tidak suka kepada wartawan, artinya dia ada masalah rakyat atau ada indikasi melanggar hukum, sehingga takut diberitakan oleh media, makanya mereka melakukan kriminalisasi untuk menghambat tugas wartawan,” Jelasnya
Selain itu, Ketua JOB juga mengajak para jurnalis di Sulawesi Utara untuk bersatu dan saling mendukung satu sama lain, tanpa melihat organisasi apalagi perbedaan arah pemberitaan di media masing-masing demi kepentingan masa depan kebebasan pers.
“Kalau kita bersatu, kita bakal kuat, kita bakal disegani, jika kita tidak bersatu, tentu sangat mudah diadu domba, jangan ragu, karena kita penyampai pesan kebenaran,” pungkasnya. (Bahar Korompot)