Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BOLMUT

Kasus Mark Up Tagihan Listrik Sekretariat DPRD, Kejari Bolmut Tetapkan Tersangka Baru

Bolmut, Profakta.com – Untuk ketiga kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menetapkan  2 Orang tersangka , Jum’at (13/05/2022), atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran belanja listrik pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bolmut.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-540/P.1.19/Fd.1/05/2022 tanggal 13 Mei 2022 atas nama ST dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-541/P.1.19/Fd.1/05/2022 tanggal 13 Mei 2022 atas nama AH

Hal ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya atas nama Terdakwa AGP yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.096.642.929, dalam pengembangan tersebut Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan melakukan penyitaan 6 (enam) barang bukti tambahan

“Adapun modus operandi tersangka ST dan AH secara bersama-sama terdakwa AGP dan terdakwa MHB melakukan Mark Up tagihan listrik bulanan dan Multiguna” Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Nana Riana SH, MH dalam siaran persnya.

Lanjut Nana, kedua tersangka ST dan AH telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Polsek Urban Kaidipang” ungkapnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, terhadap kemungkinan adanya pelaku atau tersangka lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari pihak petugas atau pejabat pengelola keuangan daerah akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Bahar Korompot)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button