Ketua LSM LP-KPK Bolmut Penuhi Panggilan Polres Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Bolmut, Profakta.com | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Fadli Alamri memenuhi panggilan dari Polres terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya. Ia hadir bersama kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan dari Polres Bolmut.
Dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan atas namanya oleh RSUD Bolmut berdasarkan surat pengaduan nomor 445/1732/RSUD-BMU/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 dan sprint lidik nomor SP-Lidik/56/V/2023 Reskrim tanggal 22 Mei 2023.
Fadli terlihat memasuki ruang Reskrim Polres Bolmut pada Senin (29/05/2023) pukul 11.59 Wita dan selesai menjalani proses pemeriksaan pada pukul 13.41 Wita. Setelah menjalani proses pemeriksaan, Fadli tidak banyak berkomentar dan menyatakan bahwa ia telah menyerahkan semua hal kepada kuasa hukumnya. Kedatangannya hari ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik dan taat pada peraturan perundang-undangan.
“Untuk informasi lebih lanjut, dapat ditanyakan kepada kuasa hukum saya hal-hal yang berkaitan dengan kasus ini” Ujarnya
Sementara itu Kuasa Hukum Fadli Alamri, Yulianti Musa, SH kepada wartawan media ini mengatakan bahwa Ia dan tim kuasa hukum lainnya siap mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut
“Jika dikemudian hari tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam hal ini untuk menjerat klien kami ke ranah pidana, maka sebagai kuasa hukum tentunya kami akan melakukan langkah-langkah proaktif dalam membela hak-hak klien kami untuk mendapatkan keadilan” Ungkap Yulianti (Bahar Korompot)