LSM Galaksi Minta Transparansi Proyek Musholla Kantor Bupati Boltara

BOLTARA – Proyek pembangunan musholla di lingkungan Kantor Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) kini menjadi sorotan publik. Ketua DPW LSM Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galaksi) Sulawesi Utara, Rheinal Mokodompis, mempertanyakan pemecahan pekerjaan menjadi tiga paket proyek dalam satu lokasi dan satu fungsi bangunan.
Rheinal menilai kebijakan tersebut patut diuji secara aturan pengadaan maupun dari sisi teknis konstruksi.
“Jika bangunannya satu dan fungsinya satu, publik berhak mempertanyakan dasar pemecahan paket ini,” kata Rheinal Mokodompis.
Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa, pemecahan paket bukan persoalan sederhana. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas melarang pemecahan paket pengadaan apabila dimaksudkan untuk menghindari tender atau kewenangan pejabat pengadaan.

Namun regulasi juga membuka ruang pengecualian. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 memperbolehkan pemisahan paket jika pekerjaan memiliki karakteristik dan jenis yang berbeda atau bertujuan memberi kesempatan kepada usaha kecil, sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres.
Pada titik inilah, menurut Rheinal, publik perlu memperoleh penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.
“Pemecahan paket seperti ini wajar dipertanyakan publik. Apakah murni pertimbangan teknis, atau justru ada potensi keuntungan bagi pihak tertentu?” ujar Rheinal.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020, penyusunan paket pekerjaan konstruksi harus mempertimbangkan kesatuan sistem, keterpaduan desain, dan efisiensi pelaksanaan. Jika seluruh pekerjaan saling terhubung secara teknis, maka pemisahan paket dinilai berpotensi menabrak prinsip dasar pengadaan jasa konstruksi.
Rheinal menyebut, pihaknya kini tengah menghimpun dokumen pendukung, mulai dari nilai kontrak, metode pengadaan, hingga perencanaan teknis pekerjaan.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika nanti ditemukan indikasi pelanggaran aturan pengadaan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
LSM Galaksi juga mendorong Pemerintah Daerah Boltara agar memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak OPD teknis maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (Bahar Korompot)



