Pekerjaan Lapen Jalan Nagara Disorot LSM, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Boltara – Pekerjaan rekonstruksi/peningkatan Ruas Jalan Nagara dengan metode Lapis Penetrasi (Lapen) yang berlokasi di Desa Nagara Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) kembali menuai sorotan tajam. Kali ini kritik keras datang dari Ketua DPW LSM Gabungan Lembaga Anti Korupsi (GALAKSI) Provinsi Sulawesi Utara, Rheinal Mokodompis, yang menilai pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis.
Menurut Rheinal, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, pelaksanaan pekerjaan lapen menyimpang dari spesifikasi yang seharusnya diterapkan oleh pihak kontraktor. Salah satu kejanggalan utama adalah tidak digunakannya pasir halus sebagai lapisan, serta tidak terlihat adanya siraman aspal pada permukaan jalan.
“Dalam pekerjaan lapen, kontraktor seharusnya menggunakan pasir halus sebagai lapisan pengikat dan melakukan siraman aspal secara merata. Namun yang terlihat di lapangan justru sebaliknya. Aspal tidak tampak, yang ada hanya batuan, ini jelas tidak sesuai,” tegas Rheinal Mokodompis.
Ia menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis ringan, melainkan berpotensi menjadi indikasi lemahnya kualitas pekerjaan yang dapat merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kalau tahapan dasar saja tidak dilaksanakan dengan benar, maka wajar jika publik menduga pekerjaan ini asal jadi dan hanya mengejar pencairan anggaran,” lanjutnya.
Pantauan di lapangan juga menunjukkan permukaan jalan yang tidak rata, agregat batuan yang mudah terlepas, serta hasil pekerjaan yang dinilai tidak mencerminkan proyek peningkatan jalan sebagaimana mestinya. Padahal, ruas jalan tersebut merupakan akses penting bagi aktivitas masyarakat.
Ia mendesak agar instansi teknis terkait, konsultan pengawas, serta aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit teknis menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut.
“Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi, kontraktor harus bertanggung jawab penuh, termasuk melakukan perbaikan ulang tanpa menggunakan tambahan anggaran. Jangan sampai uang rakyat dihabiskan untuk pekerjaan yang kualitasnya meragukan,” tegas Rheinal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi. Rheinal Juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pemerintah daerah
Untuk diketahui Proyek ini dikerjakan oleh CV. Kharisma Persada dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.086.796.036,97, Masa pelaksanaan pekerjaan 50 hari kalender.(Bahar Korompot)



