Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BOLMUT

Polemik Pembangunan Tower di Kabupaten Bolmut, Kadis PTSP Angkat Bicara

Bolmut, Profakta.com – Polemik Pembangunan Tower di beberapa titik di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang dituding tidak memiliki izin.

Terkait Hal tersebut Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bolmut, Abd. Haris Bangko, SH, MM angkat bicara.

Menurutnya Pembangunan 6 Unit Tower tersebut sudah memenuhi ketentuan standar sebagaimana yang dipersyaratkan.

“Perusahaannya telah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), selanjutnya telah mendapat persetujuan tata ruang oleh kementerian agraria dan tata ruang karena hal tersebut menjadi kewenangan pusat, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Pelestarian Fungsi Lingkungan (K3L), Pernyataan Mandiri Kesedian Memenuhi Standar Usaha, Izin Warga atau Tetangga dalam Radius Pembagunan Menara Telekomunikasi, semua telah terpenuhi dan terverifikasi “ Ujarnya.

Lanjut Dia, untuk saat ini proses perizinannya sudah pada tahap proses pengimputan ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)

“Untuk proses perhitungan besaran retribusi sementra dihitung oleh teman-teman di Dinas Teknis terkait oleh karena itu semua dokumen persyaratan pendirian tower telah di penuhi, sehingga pembangunnya berjalan Simultan, atau berjalan sama-sama antara Proses IMBnya dan Pembangunannya, yang pasti semua persyaratannya telah di penuhi oleh pihak yang melaksanakan pekerjaan” ungkap Haris

Sementara itu Pihak Protelindo , Karmadi saat dimintai tanggapannya, Rabu (13/07/2022) mengatakan untuk proses perijinan telah berjalan semua

“semua dokumen dari pusat sudah kami submit untuk proses masuk ke SIMBG termasuk dengan proses yang dari bawah mulai dari warga lurah dan camat” Ujar Karmadi

Lebih lanjut Karmadi menjelaskan untuk perizinan saat ini pihaknya diperbolehkan membangun sambil mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online

“Karena proses SIMBG ini untuk Kabupaten dan Kota baru menjalankan sistem ini pasti akan ada adaptasi dan agar tidak menghambat investasi masuk kami diijinkan membangun terlebih dahulu.. kami di jawa pun semuanya seperti ini bukan bermaksud untuk membandingkan” Katanya.

Untuk diketahui Protelindo sendiri telah mendapat surat Dukungan dari Kementerian Kominfo yang bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital melalui percepatan pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler di Desa/Kelurahan yang teridentifikasi belum terlayani oleh sinyal Internet pitalebar berbasis teknologi 4G/LTE. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menuntaskan blankspot sinyal 4G/LTE di tingkat desa/kelurahan.

Untuk itu pemerintah daerah diminta untuk menyediakan fasilitas serta pemberian fasilitasdan/atau kemudahan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler tersebut sebagai berikut :

  1. menyediakan fasilitas berupa tanah, bangunan, dan/atau infrastruktur pasif telekomunikasi (contoh: gorong-gorong, menara, tiang, lubang kabel/manhole);
  2. pemberian hak perlintasan (right of way);
  3. kemudahan akses terhadap gedung dan/atau kawasan;
  4. tarif sewa dan/atau penggunaan aset milik Pemerintah Daerah;
  5. kemudahan melaksanakan survei lapangan; dan/atau
  6. kemudahan mendapatkan izin, persetujuan, dan/atau sarana/prasarana pendukung seperti misalnya pasokan daya listrik, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

(Bahar Korompot)

 

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button