Ranperda APBDP Bolmut Tahun 2023, Diparipurnakan
Bolmut, Profakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar paripurna untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2023, Rabu, (27/09/2023)
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chandra, yang didampingi oleh Wakil Ketua, Drs. Salim Bin Abdullah, dan Saiful Ambarak, S.Pd.I. Dalam paripurna tersebut, Ketua DPRD Bolmut mengungkapkan bahwa mereka telah memeriksa dengan teliti Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama serta Ranperda Perubahan APBD untuk tahun anggaran 2023. Semua ini telah melalui proses perbincangan yang panjang untuk dapat dijadikan produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 telah dipersiapkan dengan merujuk pada dasar hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku secara yuridis. Hal ini sesuai dengan prinsip penyusunan Perubahan APBD 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023,” Kata Frangky.
Lebih lanjut, Frangky menyebut bahwa pembahasan Ranperda mengenai Perubahan APBD tahun 2023 dilakukan dalam waktu yang sangat singkat. Dokumen perubahan KUA dan PPAS diajukan pada tanggal 5 September 2023, sedangkan Ranperda mengenai Perubahan APBD Tahun 2023 disampaikan ke DPRD pada tanggal 13 September 2023. Oleh karena itu, Badan Anggaran (Banggara) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bekerja keras untuk menjalani proses pembahasan ini.
“Proses pembahasan mengenai Perubahan APBD Tahun 2023 terpaksa dilakukan dengan cepat. Kami berharap agar di masa depan, penyampaian Rancangan Perda mengenai APBD dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Ketua DPRD.
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev mengatakan mencermati keadaan yang berkembang selama pembahasan berlangsung terhadap rancangan peraturan daerah perubahan tahun anggaran 2023 yang mengalami perubahan yang disebabkan oleh asumsi pendapatan dalam kebijakan umum anggaran pada APBD 2023 dimana sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga harus melakukan rasionalisasi terhadap masing-masing rekening pendapatan sesuai ketentuan perundang-undangan beserta asumsi silpa tahun sebelumnya yang digunakan dalam tahun anggaran berjalan terkoreksi kurang dari hasil audit BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022.
“Namun dengan segenap keyakinan serta kemampuanyang ada pada kita sekalian, teristimewa kepada Pimpinan dan Anggota Dewan serta tim anggaran yang didukung dengan seluruh perangkat daerah pemerintah daerah yang ada, maka alhamdulillah, segala permasalahan yang dihadapi dalam rangka penyempurnaan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dapat kita Sepakati dan terselesaikan dengan baik.” Ujarnya
Turut hadir dalam kegiatan tersesebut, Sekretaris Daerah, Jusnan Mokoginta, Pimpinan OPD Bolmut, Kapolres Bolmut, Kejari Bolmut, Ketua Bawaslu, Staf Khusus Bupati, Badan Pakar DPRD, Camat Se-Kabupaten Bolmut dan Sangadi Se-Kabupaten Bolmut. (BK/Advertorial)