Bolmut, Profakta.com – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dengan tegas menyuarakan keprihatinan serius terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah Oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Beberapa temuan yang menjadi perhatian utama LP.K-P-K Bolmut mencakup tindakan yang melewati batas wewenang yang ditetapkan dalam prosedur pengelolaan proyek, kurangnya transparansi, serta keraguan mengenai pemilihan kontraktor yang sesuai dengan prosedur yang benar dan dugaan jual beli proyek yang berpotensi pada turunnya kualitas pekerjaan.
Ketua LP.K-P-K Bolmut, Moh. Fadly Alamri, menyatakan bahwa Penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas publik adalah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip integritas dan etika dalam pelayanan masyarakat.
“Kami memperingatkan PPTK disetiap OPD untuk segera mengkaji ulang tindakan mereka dan memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan didasarkan pada kepentingan publik. Beberapa laporan masyarakat kepada kami, bahwa ada dugaan oknum PPTK memperkaya diri lewat tindakan jual beli proyek” Kata Pria yang akrab disapa Andiling itu
LP.K-P-K menekankan pentingnya memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek dijalankan dengan integritas dan transparansi tinggi. PPTK harus menghindari tindakan yang dapat merugikan keuangan negara
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat. Kami meminta Kepada Bupati Bolmut agar tidak segan-segan mencopot jabatan oknum PPTK yang sengaja berbuat nakal,” ujarnya
Lebih lanjut Andiling menjelaskan bahwa LP.K-P-K akan melakukan Investigasi lebih lanjut untuk memverifikasi adanya pelanggaran hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proyek-proyek yang didanai oleh APBD Bolmut. LP.K-P-K siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam upaya memastikan integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik. (Bahar Korompot)