Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BOLMUT

Sekretariat DPRD Bolmut Dituding Tidak Transparan Dalam Penyajian Informasi RUP

Aktivis Soroti Kurangnya Transparansi

Bolmut – Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mendapat sorotan terkait transparansi dalam penyajian data dan informasi mengenai Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Aktivis pemerhati Bolmut, Bobi Masuara, menegaskan bahwa seharusnya Sekretariat DPRD lebih terbuka agar masyarakat bisa mengakses informasi tersebut sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

“Ini bukan data pertahanan dan keamanan yang harus disembunyikan,” ujar Bobi.

Ia menjelaskan bahwa setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dibagikan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seharusnya OPD segera menginput data RUP ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Dengan demikian, seluruh program dan kegiatan OPD bisa dipantau melalui sistem.

“Jika semuanya dilakukan secara transparan, baik itu melalui SiRUP, e-Budgeting, dan lainnya, maka akses terhadap informasi ini bisa langsung dimonitor oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris DPRD Bolmut, Drs. Musliman Datukramat, M.Si, menjelaskan bahwa keterlambatan penginputan data disebabkan oleh operator yang baru saja pulih dari sakit. Namun, saat ini proses penginputan sudah dilanjutkan, dengan batas waktu hingga 31 Maret.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 52 OPD, termasuk kecamatan dan puskesmas, telah menyelesaikan proses penginputan RUP. Namun, hingga 11 Maret 2022, dari total anggaran Sekretariat DPRD sekitar Rp24 miliar, baru sekitar Rp4 miliar yang diinput ke dalam sistem.

Sebagai informasi, kewajiban OPD untuk menampilkan RUP dalam SIRUP diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011. Selain itu, regulasi ini juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahan kedua dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (Bahar Korompot)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button