Bolmut, Profakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) gelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chandra, yang ditemani oleh Wakil Ketua, yaitu Salim Bin Abdulah dan Saiful Ambarak, dan diadakan di ruang sidang DPRD Bolmut, Senin (18/09/2023)
Dalam penjelasannya, Ketua DPRD Bolmut menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019, surat Bupati Nomor 900/1255/Setdakab.BPKD telah mengirimkan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023. Hal ini kemudian dibahas dalam rapat paripurna untuk membahas perubahan KUA-PPAS tahun 2023.
“KUA-PPAS yang telah disepakati dan tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama Kepala Daerah dan pimpinan DPRD. Untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci tentang prioritas-prioritas dalam rancangan KUA-PPAS tahun 2023, untuk ditetapkan menjadi Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023, maka sebagai catatan untuk ditindaklanjuti adanya penyesuaian, pengurangan, pergeseran serta penambahan angka-angka dengan melihat skala prioritas yang telah disepakati bersama.” Ujarnya
Dalam rapat paripurna ini, turut hadir Bupati Bolmut, Wakil Bupati, anggota DPRD Bolmut, para Asisten, Pimpinan OPD, Kejaksaan, Ketua Bawaslu, Para Staf Khusus Bupati, Staf Ahli Fraksi dan Badan Pakar. (BK/Advertorial)