Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BOLMUT

Terkait Larangan Mudik Lebaran, Berikut 11 Poin Kesepakatan Pemda Bolmut dan Gorut

Bolmut, Profakta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menerima Kunjungan Pemkab Gorontalo Utara (Gorut), diruangan Bupati Bolmut, Rabu (28/04/2021)

Pertemuan ini membahas tindak lanjut atas aturan pemerintah pusat terkait larangan mudik pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang, sekaligus melakukan kordinasi dengan Forkopimda Bolmut terkait penjagaan di perbatasan yang menghubungkan antara Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo.

Wakil Bupati (Wabup) Gorut, Thoriq Modanggu, S.Ag, M.Pd.I dalam penyampaiannya mengatakan bahwa kedatangan pihaknya bersama Kapolres Gorut dan instansi terkait merupakan tindak lanjut dari rapat bersama dengan Forkompimda Provinsi yang dilaksanakan di Mapolda Gorontalo.

“Jadi kedatangan saya ini merupakan tugas khusus yang diberikan oleh Gubernur Gorontalo untuk mencari solusi dan jalan terbaik khususnya diwilayah perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Utara yang ada dikecamatan Atinggola dan Pinogaluman, agar tidak akan terjadi kembali kekacauan seperti yang terjadi sebelumnya,” Ujarnya

Lanjutnya, harus ada skenario di perbatasan dalam mengantisipasi kebijakan mudik ini. yaitu, mempersiapkan skenario bersama melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri, agar dapat mengurangi persoalan di lapangan.

“Kita perlu menyusun skenario di lapangan sedini mungkin untuk dapat mensosialisasikannya sekaligus menggelar simulasi,” katanya

Menanggapi Hal tersebut, Bupati Bolmut, Drs. Hi. Depri Pontoh menyambut baik kedatangan pihak Pemerintah Gorontalo Utara dalam rangka koordinasi pelarangan mudik tersebut. Ia berharap pada pelaksanaan nanti agar tidak memberatkan serta memberikan kelonggaran terhadap masyarakat yang ada diperbatasan tersebut.

“Masyarakat didua kecamatan baik Pinogaluman dan Atinggola memiliki ketergantungan dalam memenuhi kebutuhan bahan pokok,”ungkapnya.

Berikut 11 Poin Kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Bolmut dan Kabupaten Gorut :

  1. Mobil Ambulance dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Puskesmas setempat dengan jumlah petugas 5 orang masing-masing, petugas kesehatan, keluarga, pasien dan sopir.
  2. Kendaraan pelayanan Distribusi Logistik terdiri dari 2 orang (sopir dan pembantu sopir).
  3. Masyarakat komuter (masyarakat berdomisili) di Kecamatan Atinggola dan Kecamatan Pinogaluman, dapat melintasi perbatasan dengan menitipkan KTP di posko penjagaan sebagai jaminan maksimal 2 jam, dan tetap dilaksanakan PROKES (Protokol Kesehatan);
  4. Masyarakat yang mengunjungi orang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal wajib menghubungi keluarga tempat dimana alamat yang akan dikunjungi dengan menghubungi melalui Vidio Call.
  5. Seluruh Pengguna Moda Transportasi Darat tidak diperkenankan melintasi perbatasan pada saat pemberlakuan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.
  6. Pedagang keliling dapat dibuktikan dengan barang dagangan, namun akan ada pemeriksaan secara acak/random kepada para pedagang. Jika ditemukan ada gejala positif Covid-19 akan diputar balikan.
  7. Pada masa pengetatan PROKES akan dilaksanakan pemeriksaan kepada masyarakat pelaku perjalanan darat yang akan keluar daerah didahului dengan pemeriksaan di posko.
  8. Pelintas perbatasan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan PROKES secara ketat.
  9. Pada masa pengetatan PROKES Pos perbatasan Gorut akan melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan perbatasan Bolmut melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Gorontalo.
  10. Pada masa peniadaan mudik, pos perbatasan Gorut akan melakukan penyekatan dan pelarangan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Gorontalo, sedangkan pos perbatasan Bolmut melakukan penyekatan dan pelarangan melintas kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
  11. Petugas posko akan dilengkapi dengan id card sebagai tanda pengenal.

(Bahar Korompot)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button