DR. Luciana Baculu : Tim Penertiban Pedagang Dimulai Dengan Sosialisasi di 7 Kelurahan
Buol, Profakta.com – Bupati Buol resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tim penertiban pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya pada 16 Juli 2021 yang merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam surat keputusan tersebut, Wakil Bupati Buol H.Abdullah Batalipu,S.Sos,M.Si, Sekda Buol, Ketua DPRD Kabupaten Buol dan Forkopimda terlibat langsung sebagai pelindung dan penasehat serta koordinator tim penertiban pedagang tujuh Kelurahan di Kecamatan Biau.
Pada hari Ketiga pelaksanaan penertiban pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya yang di lakukan oleh tim yang di ketuai Plt.Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, DR. Luciana Baculu, SE, MM, telah menertibkan pedagang di dua kelurahan di Kecamatan Biau, Rabu ( 28/Juli/2021).
Dalam kegiatan penertiban pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya tersebut,Plt Assisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan DR. Luciana Baculu,S.E, MM, yang sempat menjabat sebagai Pelaksana harian Kadis Perkim sesuai arahan melakukan pendataan terhadap pedagang, menyampaikan surat pemberitahuan, melakukan Sosialisasi dan Publikasi dan selanjutnya akan melaksanakan penindakan yang resmi di berlakukan pada tanggal 14 Agustus 2021 nanti.
“ Saat ini tim masih dalam tahapan sosialisasi kepada pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya.dan tujuh Kelurahan di kecamatan Biau Kabupaten Buol akan menjadi target utama penataan wilayah kota dan pinggiran kota agar tidak terlihat kumuh. selanjutnya tim akan melakukan penindakan pada bulan Agustus nanti. semoga saja implementasi dari penegakan perda nomor 6 tahun 2020 dapat mengubah wajah kota Buol lebih tertata,” Ujar Luciana Baculu usai melakukan sosialisasi dan pendataan di dua kelurahan yaitu Kelurahan Buol dan Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Biau
Pelaksanaan penertiban pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya ini melibatkan Kadis Koperasi,UKM perindustrian dan perdagangan Jufri Manto,SE,Kadis perumahan rakyat dan pemukiman Darsat,ST, Sekertaris Perkim Jamaludin Rioeh,S.Sos,Kasat PolPP Amir Togila,S,Ag,staf ahli bidang hukum dan politik,Staf ahli bidang pemerintah dan kemasyarakatan, Bidang SDM, pembangunan ekonomi dan keuangan,serta Kabag dan Kassubag dinas dan bidang teknis terkait penerapan penertiban pedagang.
Hingga hari ketiga di kelurahan Buol dan Kelurahan Kampung Bugis, Tim mensosialisasikan penerapan penertiban pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya di barengi dengan sosialisasi penerapan protokol Kesehatan Covid-19 bagi para pedagang dan pengunjung toko, gerai hingga kawasan kaki lima.
Terpisah, Camat Biau Jufrin Lamadang,S.E, saat di wawancarai via Handphone memberikan keterangan bahwa kegiatan penertiban PKL dan pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya di wilayah kota dan beberapa kelurahan di Kecamatan Biau, sedikit mengalami kendala.
“Ini butuh keseriusan tim dan juga di lakukan secara kontinyu serta pendekatan secara preventif dan persuasif agar masyarakat kita paham akan tujuan pemerintah daerah dalam menata wilayah tujuh Kelurahan ini.saya berharap kali ini kegiatan pendataan pedagang serta sosialisasi penertiban penjual dapat berjalan sesuai harapan.tim kali ini benar-benar bekerja maksimal,” ungkapnya. (Heny Manoppo)