Buol, Profakta.com – Kapolres Buol AKBP. Dieno Hendro Widodo, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Buol Iptu Heru Setiyono, menggelar konferensi Pers keberhasilan mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Buol, bertempat di lobi Markas Komando Polres Buol, rabu (3/3/2021).
Dalam keterangan persnya Kapolres, menyebutkan Kasus yang terungkap pada tanggal 27 Februari 2021 itu, bermula dari laporan warga yang menemukan tersangka (AM) sedang membawa sejumlah uang yang di curigai sebagai uang palsu. Berdasarkan pengembangan kasus diketahui pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
“Saat di lakukan pengintaian dan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap Pelaku dengan sejumlah barang bukti uang palsu di kelurahan Leok II Kecamatan Biau” Ungkap Dieno
Lanjutnya, Adapun bukti-bukti yang amankan berhasil diamankan pihaknya antara lain, 15 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, 26 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah, 1 lembar uang asli pecahan 100 ribu sebagai alat untuk mengcopy/cetak uang palsu, 1 lembar uang asli pecahan 20 ribu hasil dari pengembalian uang palsu yang telah di belanjakan, 2 lembar uang asli pecahan 5000 rupiah hasil dari pengembalian uang palsu, 1 unit Printer sebagai alat mencopy/scan uang palsu, sejumlah kertas HVS untuk mencetak uang palsu, 1 buah charger, 1 buah kabel USB, Gunting, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro yang di gunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya.
“Pelaku di kenakan pasal 36 ayat 1,2 dan ayat 3,undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara” Ujarnya
Dia Berharap, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buol agar teliti ketika akan melakukan transaksi jual beli dengan cara meraba uang tersebut dan menerawang, maka akan terlihat apakah uang tersebut asli atau palsu.
“Dalam kasus penggandaan uang palsu ini,A.M adalah pelaku tunggal yang mengaku melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi,” Terang Kapolres (Heny Manoppo)