Buol, Profakta.com – Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos, M.Si selaku Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Buol didampingi Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, SIK, kunjungi Wilayah Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, bertempat di Desa Mooyong dan Desa Modo Kecamatan Bukal, Rabu (07/04/2021)
Kunjungan lapangan ini merupakan bentuk Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan setelah sebelumnya Satgas Kabupaten Buol mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Bukal tepatnya di Desa Modo dan Mooyong. Hal ini disebabkan terdapatnya sejumlah warga terkonfirmasi Positif Covid 19 dalam jumlah besar dan memasuki fase penyebaran transmisi lokal.
Wakil Bupati Buol menyampaikan bahwa Indikator penentuan zona ini memang lebih sederhana daripada penentuan zona di level Kabupaten/Kota ataupun Provinsi.
“Ini memberikan ruang yang lebih mudah untuk melacak dugaan kasus aktif di tingkat RT. Lalu rumah yang tidak terpapar bisa membantu tetangganya dalam menyediakan makanan atau apapun yang diperlukan sehingga orang tidak merasa tersisihkan” ujarnya
Lanjutnya, Pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya akan dilaksanakan oleh anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di lingkungan tersebut sehingga penanganannya lebih spesifik.
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Kementerian lainnya, agar dana desa termasuk pendapatan lainnya yang ada di APBDes boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan desa, minimal 8% atau tergantung kebutuhan masing-masing.
“Proses pembentukan posko di desa atau kelurahan ini akan membutuhkan waktu. Tapi kita berusaha membentuk secepatnya. Nantinya apabila diperlukan menggunakan dana desa untuk memperkuat sektor pencegahan, bisa dihidupkan kerajinan masyarakat dalam pembuatan masker menggunakan dana desa. Sehingga tidak ada warga yang tidak pakai masker dengan alasan tidak punya masker,” Katanya
Sementara itu, Kapolres Buol mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM mikro ini jangan hanya sebatas untuk menggugurkan kewajiban tapi harus benar benar diseriusi terutama penerapan Protokol Kesehatan
“Masker yang utama, tingkat penyebaran tertinggi adalah karena tidak memakai masker. Silahkan beraktivitas dan bekerja selama karantina mandiri tapi harus wajib tetap menggunakan masker ” Ujarnya
Selanjutnya kegiatan dilaksanakan dengan mengunjungi Posko Posko PPKM yang telah terdapat para petugas untuk memantau pelaksanaan kegiatan sehari – harinya. (Heny Manoppo)