Buol, Profakta.com – Dalam mengimplementasikan pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Buol, Polsek Biau berserta gabungan personil Polres Buol, menggelar Operasi Yustisi bertempat di Kampung Tangguh Pogogul Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi tengah, Selasa (2/3/2021) pukul 15.30 – 17.30 Wita.
Kegiatan operasi yustisi tersebut di pimpin oleh Camat Biau Jufrin Is Lamadang, SE didampingi Kapolsek Biau Iptu Jaozi, A.Md, Kep, bersama tim menjaring 30 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker. Puluhan orang pelanggar Protokol kesehatan selanjutnya di berikan sanksi berupa teguran dan tindakan sosial.
Kapolsek Biau Iptu Jaozi A.Md,Kep, dalam kegiatan tersebut mengatakan 20 orang Warga kedapatan tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi teguran serta 10 warga lainnya diberi sanksi membersihkan sampah sebagai efek jera.
“Saya mengimbau warga agar selalu menggunakan masker setiap bepergian atau beraktivitas di luar rumah,mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas guna menghindari penularan covid-19” Ujarnya
dalam kegiatan ini, Tim melibatkan TNI-Polri, Pemerintah Kecamatan Biau dan aparat Kelurahan Kulango yang di koordinir Lurah Kulango, Adi Sucipto, SIP yang juga pada kesempatan tersebut membagikan masker kepada masyarakat. (Heny Manoppo)