
Jakarta, Profakta.com — Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev., menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan maaf tersebut disampaikan Sirajudin saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026), setelah menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (21/9/2026).
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Sirajudin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boltara sekaligus meminta doa agar dapat menjalani proses hukum yang sedang dihadapinya.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat Boltara. Mohon doanya, saya akan fokus menjalani proses hukum ini,” demikian inti pernyataan Sirajudin sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.
KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa Sirajudin merupakan salah satu dari 14 orang yang diamankan dalam OTT. KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), termasuk pembangunan infrastruktur jalan.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari sejumlah lokasi di Jakarta, Sulawesi Utara dan Gorontalo.
KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara serta pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Permintaan maaf Sirajudin kepada masyarakat Boltara menjadi pernyataan publik pertamanya setelah menjalani rangkaian pemeriksaan KPK. Di tengah proses hukum tersebut, masyarakat Boltara kini menantikan perkembangan resmi perkara dari KPK. (Bahar Korompot)



