
BOLMUT, Profakta.com — Sosok berinisial FN, yang diamankan dalam penindakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai latar belakang pekerjaan dan keluarganya.
FN disebut merupakan karyawan Bank SulutGo (BSG) Cabang Boroko. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima media ini, FN juga disebut merupakan anak dari salah satu Komisaris PT Pengembangan Pariwisata Sulawesi Utara (PPSU).
Sebelumnya, tim gabungan melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah Bolmut. Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KKPH) Unit I Bolmong-Bolmut, Risal Burase, S.Hut., saat dikonfirmasi membenarkan adanya operasi tersebut.
“Iya benar, tim yang turun terdiri dari Gakkum dan Satgas yang kemarin juga waktu melakukan penindakan di lokasi,” ujar Risal.
Dalam operasi tersebut, sejumlah orang diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Sementara itu, Kepala Cabang BSG Boroko, Stanly Managka, saat dikonfirmasi wartawan media ini terkait informasi yang menyebut FN sebagai karyawan BSG, belum memberikan tanggapan.
Sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada Stanly hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban. Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memastikan status FN sebagai karyawan BSG Cabang Boroko sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak perusahaan.
Adapun FN sendiri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas PETI serta informasi mengenai status pekerjaannya, belum memberikan tanggapan.
Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak PPSU terkait informasi yang menyebut FN merupakan anak dari salah satu Komisaris perusahaan tersebut.
Penyebutan nama, status pekerjaan, maupun hubungan keluarga dalam pemberitaan ini semata-mata berkaitan dengan proses konfirmasi atas informasi yang beredar dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya keterlibatan BSG maupun PPSU dalam aktivitas PETI.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. (Bahar Korompot)



