BOLMUT

Kapal BUMDes Boroko Utara Karam Saat Terparkir, LSM Soroti Izin dan Pengelolaan Aset

BOLMUT, Profakta.com — Kapal Aisyah A3 milik BUMDes Boroko Utara menjadi sorotan setelah dilaporkan karam saat sedang terparkir. Kapal tersebut disebut mengalami kebocoran, sementara alat tangkap berupa jaring juga diduga mengalami kerusakan.

Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris LSM Gerak Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Erikson Tegela, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya.

Menurut Erikson, alat tangkap kapal tersebut diduga sudah mengalami kerusakan atau sobek sejak awal digunakan. Ia juga menyebut, ketika masyarakat Boroko Utara meminta untuk memeriksa kondisi alat tangkap tersebut, Sangadi bersama pengurus BUMDes disebut tidak mengizinkan pemeriksaan, dengan alasan jala telah ditata rapi di atas kapal.

Selain kondisi fisik kapal, Erikson turut mempertanyakan status dokumen dan perizinan kapal. Berdasarkan dokumen yang ditelusurinya, PAS Kecil Nomor AL.520/01/07/UPP.KWD-2022 atas nama Aisyah A3 diterbitkan oleh UPP Kwandang pada 6 Juni 2022.

Dibeli Berdasarkan Aspirasi Masyarakat

Sementara itu, Sangadi Boroko Utara, Rokiyanto Hapili, menjelaskan bahwa kapal tersebut dibeli pada Tahun Anggaran 2025.

Menurut Roki, pembelian kapal berawal dari rapat BUMDes yang membahas dua pilihan usaha, yakni pengadaan sope atau bagang. Dalam rapat tersebut, mayoritas masyarakat disebut lebih memilih pengadaan sope.

“Sebelum pembelian dilakukan, saya sudah turun terlebih dahulu untuk memeriksa kondisi kapal. Saya tanya kepada masyarakat apakah kapal ini mau dibeli atau tidak,” kata Rokyanto.

Ia menjelaskan, masyarakat saat itu menilai harga kapal cukup murah. Atas aspirasi masyarakat tersebut, rencana pembelian kemudian ditindaklanjuti oleh pengurus BUMDes.

“Karena menurut masyarakat kapal tersebut murah, sehingga hal tersebut ditindaklanjuti oleh BUMDes karena itu hak mereka,” ujarnya.

Harga Kapal Rp150 Juta

Roki juga membenarkan bahwa harga kapal tersebut sebesar Rp150 juta.

Terkait uang Rp5 juta, ia menjelaskan bahwa terdapat uang jaminan untuk mengantisipasi apabila jala yang berada di atas kapal ditemukan mengalami kerusakan.

“Jala tersebut sudah disimpan rapi di atas dek kapal, sehingga masyarakat meminta sebesar Rp5 juta sebagai uang jaminan apabila jala tersebut ditemukan ada kerusakan,” jelasnya.

Menurut Roki, pembayaran tersebut dilakukan di kantor desa asal kapal dan disaksikan dirinya selaku Sangadi serta Ayahanda Desa asal kapal.

Ia menegaskan transaksi jual beli dilakukan antara pengurus BUMDes dengan pihak penjual, sementara dirinya hadir sebagai saksi.

Akui Izin Melaut Sudah Tidak Berlaku

Terkait persoalan perizinan yang disoroti LSM, Rokyanto tidak menampik bahwa izin melaut kapal tersebut memang sudah tidak berlaku.

Ia menjelaskan, rencananya pengurusan izin baru akan dilakukan setelah kapal kembali berjalan dengan baik.

“Persoalan surat izin melaut itu memang sudah mati. Rencananya nanti setelah kapal ini berjalan bagus, baru akan dilakukan pengurusan izin baru,” ungkapnya.

Menurut Roki, kondisi izin yang sudah tidak berlaku tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pembelian. Kapal tersebut sebelumnya disebut akan dijual oleh pemilik dengan harga sekitar Rp200 juta, namun akhirnya diperoleh dengan harga Rp150 juta setelah mempertimbangkan sejumlah kondisi, termasuk persoalan surat izin.

Kapal Disebut Lama Tidak Dioperasikan

Rokiyanto juga menjelaskan bahwa setelah dibeli, kapal tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Menurutnya, pengurus kapal saat ini sedang memiliki aktivitas lain sehingga kapal menjadi terbengkalai dan tidak lagi dilakukan pengurasan air pada kapal.

Kondisi tersebut diduga turut berpengaruh terhadap keadaan kapal hingga akhirnya mengalami kebocoran dan karam ketika sedang terparkir.

Namun, penyebab pasti kapal karam masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis.

Sangadi: Jangan Seolah-olah Kami yang Menentukan Sendiri

Roki menegaskan dirinya tidak pernah memaksakan pembelian kapal tersebut. Menurutnya, keputusan pembelian merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat melalui rapat BUMDes.

“Saya juga, seandainya masyarakat tidak menginginkan pembelian itu, saya tidak akan mengiyakan. Jadi seolah-olah saya dan Ketua BUMDes ini hanya sebagai begitu dang. Akhirnya buat kami berdua siksa,” tuturnya.

Ia berharap persoalan kapal BUMDes dapat dilihat secara utuh, termasuk proses pengambilan keputusan, aspirasi masyarakat, pemeriksaan kondisi kapal sebelum dibeli, nilai transaksi, uang jaminan, kondisi alat tangkap, status dokumen serta rencana pengurusan izin baru.

LSM Gerak Minta APH Turun Tangan

Sementara itu, Sekretaris LSM Gerak Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Erikson Tegela, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap persoalan kapal Aisyah A3.

Menurut Erikson, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses pengadaan dan penggunaan aset BUMDes tersebut berjalan sesuai ketentuan, termasuk terkait proses pembelian kapal, nilai transaksi Rp150 juta, uang jaminan Rp5 juta, kondisi alat tangkap, status dokumen kapal serta perizinan yang sudah tidak berlaku.

“Kami meminta APH turun tangan untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jangan sampai ada persoalan dalam pengelolaan aset BUMDes yang kemudian merugikan masyarakat,” kata Erikson.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan terlebih dahulu. Namun, menurutnya, berbagai informasi yang muncul perlu diperiksa secara objektif agar seluruh pihak mendapatkan kepastian.

“Kami meminta semuanya dibuka secara terang, mulai dari proses pembelian sampai kondisi kapal saat ini. Kalau memang seluruh prosesnya sudah sesuai aturan, tentu itu harus dibuktikan dengan dokumen,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah persoalan yang disampaikan LSM Gerak Indonesia maupun klarifikasi Pemerintah Desa Boroko Utara masih perlu didukung dengan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pengurus BUMDes, pihak penjual kapal dan UPP Kwandang, agar status dan kondisi kapal dapat diketahui secara jelas. (Bahar Korompot)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button