Aduan Pengancaman di Pasar Boroko, Resmob Limango Langsung Turun ke Lokasi

BOLMUT, Profakta.com — Situasi di kawasan Pasar Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, sempat menjadi perhatian setelah adanya laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang, Kamis (08/10/2026) pagi.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Limango Satreskrim Polres Bolmong Utara setelah menerima aduan dari seorang warga berinisial HRR, pemilik toko beras di kawasan pasar.
Aduan diterima sekitar pukul 08.33 WITA. Dalam laporan awal, korban menyebut seorang pria yang tidak dikenal datang ke tokonya dan diduga melakukan pengancaman menggunakan parang.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Bolmong Utara IPTU Rofly Saribatian, S.H., M.H., langsung memerintahkan personel URC Resmob Limango melakukan pengecekan.
Dipimpin Katim Resmob AIPTU Muh. Trisno Alimuda bersama dua personel, tim bergerak menuju Pasar Boroko dan tiba sekitar pukul 08.53 WITA.
Petugas kemudian menggali informasi dari korban dan sejumlah saksi untuk mengetahui identitas serta keberadaan pria yang dilaporkan tersebut.
Hasil penelusuran membawa petugas ke kediaman yang bersangkutan sekitar pukul 09.10 WITA. Dari informasi yang diperoleh di lapangan, petugas menemukan adanya indikasi kondisi khusus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya tidak hanya mempertimbangkan aspek keamanan, tetapi juga melakukan pendekatan persuasif dengan melibatkan pihak keluarga dan Dinas Sosial.
Koordinasi dilakukan sekitar pukul 09.30 WITA guna memastikan langkah penanganan terhadap yang bersangkutan dapat dilakukan secara tepat, termasuk kemungkinan mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis awal.
Kasat Reskrim Polres Bolmong Utara IPTU Rofly Saribatian mengatakan, setiap laporan masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan akan segera ditindaklanjuti.
“Kami mengedepankan respons cepat setiap kali menerima informasi yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Namun, dalam penanganannya kami juga melihat kondisi dan latar belakang yang bersangkutan agar langkah yang diambil tidak hanya memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat, tetapi juga tepat sasaran,” ujarnya.
Menurut Rofly, dalam situasi tertentu kepolisian perlu melibatkan instansi maupun pihak keluarga agar penanganan tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan.
“Ketika dari hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi adanya persoalan kejiwaan, kami tidak serta-merta mengambil tindakan secara sepihak. Kami berkoordinasi dengan keluarga dan instansi terkait agar yang bersangkutan dapat memperoleh penanganan yang tepat, sementara situasi keamanan masyarakat tetap menjadi prioritas,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Bolmong Utara AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han., menegaskan bahwa kepolisian harus hadir ketika masyarakat membutuhkan penanganan cepat.
“Polri harus hadir dengan cepat ketika masyarakat membutuhkan. Setiap aduan yang masuk harus direspons secara profesional, terukur dan humanis,” ungkapnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi kepolisian apabila menemukan situasi yang dinilai dapat membahayakan warga maupun mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dengan respons cepat tersebut, situasi di kawasan Pasar Boroko dapat segera ditangani melalui koordinasi antara kepolisian, keluarga dan instansi terkait. (Bahar Korompot)



