Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BOLMUT

Kejari Bolmut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Markup Pembayaran Listrik Setwan

Bolmut, Profakta.com – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmut

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolmut, Nana Riana SH, MH dalam press releasenya yang didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Ekaputra Polimpung, SH, Kamis (13/01/2022) mengatakan Berdasarkan hasil penyidikan dan sudah memeriksa lima orang saksi serta keterangan saksi ahli dari inspektorat daerah dengan barang bukti berupa 51 kwitansi, maka pihaknya menetapkan MHB sebagai tersangka pada pengembangan lanjutan markup pembayaran listrik di Setwan.

“Selama seminggu kami melakukan pemeriksaan kepada 5 orang saksi, baik itu dari pihak PLN, Setwan maupun pemerintah daerah. Mulai hari ini kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, ” kata Kajari Bolmut

Menurut mantan Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu, Modus Markup yang kami temukan dilapangan itu ada 3 yakni, markup daya, markup multiguna dan markup double pembayaran, dan total keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar 2 miliar lebih.

Untuk diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 04 Januari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-59/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 13 Januari 2022, telah menetapkan serta memeriksa MHB alias Anto sebagai Tersangka dalam pengembangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik Multiguna pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bolmut  Tahun Anggaran 2016 s/d 2018.

Setelah selesai pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Urban Kaidipang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan sebelum dilakukan penahanan tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan (rapid test covid-19) dengan hasil non-reaktif. (Bahar Korompot)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button