BOLMUTHUKRIM

Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp442,8 Juta, Kejari Boltara Tetapkan Dua Tersangka

Profakta, Boltara – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Boltara), resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, Senin malam (21/07/2026), sekitar pukul 21.30 WITA.

‎Kedua tersangka masing-masing berinisial OFK, selaku oknum Kepala Desa di Kecamatan Bintauna, serta FU, yang berperan sebagai operator desa sekaligus pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan.
‎
‎Kepala Kejaksaan Negeri Boltara, Agus Tri Hartono, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Boltara, Frans Magnis, SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.
‎
‎”Berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami menetapkan OFK selaku kepala desa dan FU selaku operator desa sekaligus pihak ketiga sebagai tersangka,” ujar Frans Magnis.
‎
‎Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat. Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan terlebih dahulu mempedomani Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 1 Tahun 2023 antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
‎
‎Perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan kepada Inspektorat untuk diselesaikan melalui mekanisme administratif. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, para terlapor diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak ada itikad baik dari para terlapor untuk melakukan pengembalian.
‎
‎”Karena tidak ada pengembalian kerugian negara dalam waktu yang telah diberikan, kami melanjutkan proses melalui penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan kedua pihak sebagai tersangka,” jelasnya.
‎
‎Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.892.878,02.
‎
‎Frans Magnis menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 46 orang saksi, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.
‎
‎Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, penyidik menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
‎
‎Kejaksaan Negeri Boltara menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. (Bahar Korompot)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button