Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BOLMUT

Korban Kecelakaan Kerja di PLTU Binjeita Bolmut Mengeluhkan Keterlambatan Santunan

Bolmut, Profakta.com – Korban Kecelakaan Kerja  pada Perusaaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Binjeita Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Reski Yanto Manulit (24) mengeluhkan sikap perusahaan yang diduga sengaja mengulur waktu untuk memberikan santunan kecelakaan kepada dirinya.

“Sudah beberapa kali saya keluhkan hal ini kepada Pihak Perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi tetapi hanya habis dijanji” ungkapnya

Akibat kecelakaan tersebut Reski harus rela kehilangan 5 Jari Kakinya, menurutnya dengan kejadian yang menimpa dirinya, Ia sudah tidak mampu lagi bekerja seperti sedia kala padahal Ia punya tanggung jawab yang harus dinafkahi.

“Terhitung dari kecelakaan terjadi sekitar Bulan Maret 2023 lalu hingga saat ini tidak ada penyelesaian santunan dari pihak perusahaan, hanya pemberian gaji pokok, dan biaya perawatan dan pengobatan alasannya menunggu sampai luka saya sembuh” Katanya

Menanggapi hal tersebut pengawas Tenaga Kerja, instansi, UPTD, Balai Pengawasan Tenaga kerja dan Hiperkes Disnakertrans Provinsi Sulawesi Utara , Zakir Usup mengatakan  saat ini pihaknya menunggu Pihak PLTU untuk menandatangani penetapan pemberian santunan.

“Kemungkinan minggu depan, nanti akan dilakukan penghitungan santunan, hanya saja korban tidak mengerti  juknis kecelakaan kerja, korban menganggap hal ini sama dengan santunan kematian yang langsung menerima santunan, ini kecelakaan kerja jadi harus menunggu sembuh total baru dibuat penetapan kecelekaan kerja, dari pihak perusahaan juga sudah siap memberikan santunan” Beber Zakir

Sementara itu Pihak Humas PLTU, Rony Ilhamsah saat dihubungi lewat WhatsApp 0812 xxxx xxxx tidak menanggapi pertanyaan dari wartawan media ini, hingga berita ini dinaikkan upaya konfirmasi masih terus dilakukan (Bahar Korompot)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button