Bolmut, Profakta.com – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Rapat Paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Bolmut dan dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chandra, yang didampingi oleh Wakil Ketua, Salim Bin Abdullah, dan Saiful Ambarak, Kamis (14/09/2023).
Ketua DPRD Bolmut dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS untuk APBD Perubahan tahun 2023 menjadi penting karena adanya perubahan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi awal APBD. Hal ini mengakibatkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja.
“Perubahan tersebut mencakup perubahan asumsi-asumsi APBD yang tercantum dalam KUA Perubahan, serta perubahan alokasi anggaran yang diperlukan oleh perangkat daerah. Perubahan alokasi ini tercermin dalam PPAS Perubahan APBD Tahun 2023,” ujar Ketua DPRD Bolmut.
Meskipun begitu, ia menekankan bahwa secara keseluruhan, pokok-pokok prioritas dan plafon anggaran untuk perubahan APBD tahun 2023 tidak mengalami perubahan yang signifikan dari sisi pendapatan daerah. Ini berarti total pendapatan daerah tidak mengalami perubahan yang drastis, dan penilaian ini didasarkan pada hasil evaluasi APBD tahun 2023 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Selain itu, dalam konteks pembiayaan daerah, terdapat peningkatan dalam penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Bupati Bolmut, Depri Pontoh, dan Wakil Bupati Amin Lasena, serta anggota DPRD Bolmut, Sekretaris Daerah dr. Jusnan C. Mokoginta, serta berbagai pihak terkait seperti pimpinan perbankan, para Camat, Ketua Bawaslu Bolmut, Kejaksaan Bolmut, dan undangan lainnya. (BK/Advertorial)