BOLMUT

Polres Boltara Ungkap Kasus Kematian di Tambang Paku, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka

Bolmut, Profakta.com – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian seorang lelaki bernama Candri Wartabone yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di area pertambangan Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

 

Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, pihak kepolisian memastikan bahwa kematian korban merupakan akibat tindak pidana.

Kapolres Bolmut, Julegtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., melalui Wakapolres Abdul Rahman Faudji, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang telah kami kumpulkan, peristiwa ini mengarah pada tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Wakapolres.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial WP, warga Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat, sebagai tersangka.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bolmut, Mario Sopacoly, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu bilah senjata tajam jenis pisau penikam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 474 ayat (3), terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(***)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button