OPINIBOLMUT

Gemuruh PETI di Busato, Siapa yang Tak Tersentuh?

Di tengah status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), muncul dugaan aktivitas PETI yang disebut-sebut sulit disentuh hukum

Oleh : Bahrudin A. Korompot
(Penulis Adalah Sekretaris DPC SPRI Kabupaten Bolaang Mongondow Utara)

Profakta.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Bolaang Mongondow Utara (Boltara), khususnya di wilayah Busato Kecamatan Pinogaluman. Persoalan tambang ilegal memang bukan isu baru di daerah-daerah yang memiliki potensi sumber daya alam besar. Namun hingga hari ini, keberadaan aktivitas pertambangan yang diduga masih berjalan secara terbuka menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Banyak warga mulai mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut bisa tetap berlangsung di tengah sorotan publik, pengawasan pemerintah, hingga aturan hukum yang jelas mengatur persoalan pertambangan.

Walaupun Busato telah ditetapkan sebagai salah satu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun aktivitas pertambangan tetap wajib mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan WPR bukan berarti seluruh aktivitas tambang dapat berjalan bebas tanpa izin, pengawasan, maupun tanggung jawab terhadap lingkungan. Karena itu, polemik yang berkembang di tengah masyarakat bukan semata-mata soal keberadaan tambang, tetapi lebih kepada dugaan adanya aktivitas yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.

Masyarakat tentu berharap status WPR benar-benar menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, membuka lapangan pekerjaan, dan memberi manfaat ekonomi bagi daerah. Namun di sisi lain, masyarakat juga menginginkan adanya kepastian bahwa pengelolaan tambang dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan tidak dikuasai oleh kepentingan kelompok tertentu. Tidak sedikit pula masyarakat yang mulai mengaitkan keberadaan PETI dengan dugaan adanya perlindungan atau “bekingan” dari oknum-oknum tertentu yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.

Dalam berbagai percakapan masyarakat, bahkan mulai muncul dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Boltara yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan aktivitas PETI tersebut. Dugaan ini tentu mengejutkan publik, sebab lembaga legislatif seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan penegakan aturan di daerah.

Masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah benar ada keterlibatan oknum pejabat dalam aktivitas yang diduga ilegal tersebut? Ataukah semua itu hanya isu liar yang berkembang tanpa dasar? Pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan integritas para wakil rakyat.

Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa dugaan tetaplah dugaan. Tidak boleh ada penghakiman sepihak tanpa adanya bukti dan proses hukum yang jelas. Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus diuji melalui investigasi yang objektif dan transparan. Karena itu, aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah harus hadir untuk menjawab keresahan masyarakat secara terbuka.

Jika benar terdapat aktivitas PETI yang berjalan secara bebas tanpa izin resmi, maka hal tersebut sudah merupakan persoalan serius. Selain melanggar aturan hukum, pertambangan ilegal juga memiliki dampak besar terhadap lingkungan hidup. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, longsor, hingga ancaman keselamatan masyarakat sekitar merupakan risiko nyata yang sering kali terjadi akibat aktivitas tambang ilegal.

Di banyak daerah, PETI juga kerap memunculkan persoalan sosial yang kompleks. Mulai dari konflik lahan, perebutan kepentingan ekonomi, hingga munculnya kelompok-kelompok yang diduga memiliki pengaruh kuat di balik aktivitas pertambangan. Situasi seperti inilah yang kemudian memunculkan spekulasi publik bahwa tambang ilegal tidak mungkin berjalan lama tanpa adanya pihak tertentu yang melindungi.

Karena itu, jika benar ada oknum pejabat atau anggota DPRD Boltara yang terlibat dalam membekingi aktivitas PETI, maka persoalan tersebut tidak bisa dianggap remeh. Jabatan publik adalah amanah rakyat yang seharusnya digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjaga lingkungan, dan memastikan hukum berjalan dengan adil. Ketika ada dugaan penyalahgunaan pengaruh demi kepentingan pribadi atau kelompok, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan akan semakin menurun.

Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak benar, maka pihak-pihak yang disebut dalam isu itu juga berhak memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul fitnah maupun opini liar yang terus berkembang di tengah masyarakat.

DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah institusi. Publik tentu berharap para wakil rakyat mampu menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Pemerintah daerah pun tidak boleh bersikap pasif. Persoalan PETI bukan hanya urusan aparat kepolisian atau penegak hukum semata, tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya alam daerah. Jika aktivitas tambang ilegal terus dibiarkan, maka dampaknya bukan hanya dirasakan hari ini, tetapi juga akan diwariskan kepada generasi mendatang.

Selain itu, penanganan PETI harus dilakukan secara adil dan manusiawi. Banyak masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan karena keterbatasan lapangan pekerjaan. Karena itu, pemerintah juga perlu menghadirkan solusi ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar agar persoalan tambang ilegal tidak terus berulang.

Namun apa pun alasannya, hukum tetap harus ditegakkan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan, pengaruh politik, atau kedekatan dengan kekuasaan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan justru menjadi cara terbaik untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Persoalan dugaan PETI di Busato ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama bagi semua pihak. Pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga masyarakat sipil harus bersama-sama mengawal pengelolaan sumber daya alam agar berjalan secara legal, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Kekayaan alam Boltara adalah aset berharga yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat, bukan sumber konflik maupun kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus diperkuat dan dilakukan tanpa pandang bulu.

Masyarakat saat ini tidak hanya membutuhkan janji atau pernyataan formal. Yang dibutuhkan adalah keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk jika terdapat dugaan keterlibatan oknum pejabat.

Pada akhirnya, publik hanya menginginkan satu hal yaitu kejelasan dan keadilan. Jika dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam membekingi PETI tidak benar, maka buktikan secara terbuka melalui klarifikasi dan proses hukum yang objektif. Namun jika dugaan tersebut benar adanya, maka hukum harus ditegakkan tanpa kompromi demi menjaga marwah daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Boltara membutuhkan pembangunan yang bersih, berkeadilan, dan berpihak kepada rakyat. Sebab daerah ini tidak akan maju jika praktik-praktik yang diduga melanggar hukum terus dibiarkan tumbuh di balik kekuasaan dan kepentingan tertentu.

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button