Rp1,1 Miliar Dikembalikan, Perkara Dipertimbangkan, Ketika Hukum Terlihat Berbeda Wajah

Oleh: Bahar Korompot
Penulis adalah Sekretaris SPRI Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Profakta.com – Kasus pengembalian TGR sebesar Rp1.100.100.000 oleh tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) seharusnya menjadi alarm keras bagi sistem pengelolaan keuangan daerah. Namun yang terjadi justru menimbulkan kesan lain: ketika kerugian negara bernilai besar bisa dipulihkan dengan cepat, proses hukumnya justru dipertimbangkan untuk tidak berlanjut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Boltara. Laporan tersebut bukan hanya dugaan tanpa dasar. Jaksa bahkan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 447/P.1.19/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024, yang kemudian mengungkap fakta adanya alokasi belanja rumah tangga pimpinan DPRD sejak tahun 2020 hingga 2024.
Masalahnya jelas, belanja rumah tangga pimpinan DPRD hanya sah apabila pimpinan menempati rumah dinas. Fakta lain juga jelas, Pemkab Bolmong Utara belum menyediakan rumah dinas untuk pimpinan DPRD.
Artinya, penggunaan anggaran tersebut berada di wilayah yang dipertanyakan secara hukum.
Aturan Dilanggar, Uang Dikembalikan, Lalu Selesai?
Dalam dokumen hukum yang ada, dugaan pelanggaran bahkan merujuk pada sejumlah pasal serius:
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 55 ayat (1) KUHP
- Pasal 18 ayat (5) PP Nomor 18 Tahun 2017
Ini bukan pasal administratif ringan. Ini pasal yang dalam banyak kasus lain menjadi pintu masuk proses pidana.
Namun dalam kasus ini, publik justru disuguhi fakta lain: uang sebesar Rp1,1 miliar dikembalikan di tahap penyelidikan, dan pengembalian itu disebut sesuai kebijakan Kejaksaan Agung sebagaimana tertuang dalam Pengantar Berita Sandi Nomor: B-765/F/Fd.1/04/2018.
Dalihnya jelas pemulihan kerugian negara, menjaga stabilitas pemerintahan daerah, dan keberlangsungan pembangunan.
Tetapi di sinilah pertanyaan publik mulai menggema:
apakah stabilitas pemerintahan harus dibayar dengan kompromi terhadap rasa keadilan?
Ketika ASN Nilai Kecil Dipenjara
Publik bukan tidak tahu bagaimana hukum bekerja dalam banyak kasus lain. Kita sering menyaksikan ASN dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah diproses hingga pengadilan. Tidak sedikit yang berakhir dengan hukuman badan, meski kerugian negara sudah dikembalikan.
Kasus kecil diproses. Kasus besar dipulihkan.
Inilah potret yang memancing kemarahan diam-diam di tengah masyarakat.
Ketika nilai kecil bisa membawa seseorang ke balik jeruji, tetapi nilai miliaran rupiah cukup diselesaikan dengan pengembalian dana, maka muncul satu kesan yang sulit ditepis
hukum tampak berbeda wajah ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Efek Jera atau Efek Aman?
Penegakan hukum tidak hanya bertujuan mengembalikan uang negara. Ia juga bertujuan menciptakan efek jera.
Namun dalam praktik seperti ini, yang muncul justru kekhawatiran sebaliknya: efek aman.
Jika setiap penyimpangan dapat diselesaikan dengan mengembalikan uang saat tertangkap, maka apa yang mencegah pelanggaran serupa terjadi di masa depan?
Bukankah logikanya menjadi sederhana:
gunakan dulu, jika bermasalah, kembalikan belakangan.
Logika seperti ini sangat berbahaya bagi disiplin pengelolaan keuangan negara.
Stabilitas Tidak Boleh Menjadi Alasan Menghindari Ketegasan
Alasan menjaga stabilitas pemerintahan memang terdengar masuk akal. Namun stabilitas yang dibangun di atas persepsi ketidakadilan bukanlah stabilitas yang kuat.
Justru sebaliknya, stabilitas sejati lahir dari kepastian hukum dan kepercayaan publik.
Jika masyarakat mulai melihat hukum sebagai alat yang bisa lunak dalam kasus tertentu dan keras dalam kasus lain, maka fondasi kepercayaan terhadap institusi akan retak perlahan.
Dan ketika kepercayaan publik runtuh, tidak ada stabilitas yang benar-benar bertahan.
Keadilan Tidak Cukup Dikembalikan dalam Bentuk Uang
Rp1.100.100.000 memang telah dikembalikan. Secara administratif, kerugian negara mungkin telah pulih.
Namun bagi publik, keadilan tidak hanya diukur dari uang yang kembali ke kas negara. Keadilan juga diukur dari bagaimana pelanggaran diperlakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada konsekuensi nyata atas tindakan yang dilakukan.
Jika pelanggaran terhadap aturan hanya berakhir pada pengembalian dana, maka hukum berisiko kehilangan makna sebagai alat pengendali perilaku.
Publik Tidak Hanya Menonton, Publik Menilai
Kasus ini kini tidak lagi hanya menjadi urusan hukum. Ia telah menjadi ujian kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Publik mencatat setiap langkah. Publik membandingkan setiap kasus. Publik mengingat bagaimana ASN kecil bisa dipenjara karena nilai yang jauh lebih kecil.
Dan publik juga melihat bagaimana nilai miliaran rupiah bisa berakhir dengan pengembalian dana di tahap penyelidikan.
Hukum Harus Tegak Tanpa Takut
Kasus TGR Rp1,1 miliar ini bukan hanya soal angka. Ini soal prinsip.
Jika hukum ingin dihormati, maka ia harus berdiri tegak tanpa takut dan tanpa pandang jabatan.
Karena pada akhirnya, yang paling berbahaya bukan hanya kerugian negara, tetapi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum.
Dan ketika hukum mulai kehilangan kepercayaan, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara tetapi wibawa hukum itu sendiri.



