Bolmut, Profakta.com – Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melakukan kunjungan ke lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sulut-1 di Desa Binjeita, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolmut, Jumat (01/03/2024).
Sekretaris Komisi I DPRD Bolmut, Budi Setiawan Kohongia mengatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi rinci terkait peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi pada 22 Februari 2024
“Karena PLTU Ini berada diwilayah Kabupaten Bolmut , dan yang membidangi urusan Ketenagakerjaan adalah Kami Komisi I, sehingga kami kewajiban untuk tahu, melihat seperti apa keselamatan dan kesehatan kerja yang ada di PLTU ini” ujarnya
Kehadiran DPRD di lokasi memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah setempat serius dalam menangani insiden ini dan memberikan dukungan penuh kepada para korban.
Budi menjelaskan, dalam kunjungan ini ada beberapa hal yang diminta informasinya terkait penerapan Keselematan dan Kesehatan Kerja (K3) di PLTU Sulut 1 itu
“Setelah mendengarkan penjelasan mereka ada beberapa catatan yang perlu diantisipasi kedepannya termasuk pekerjaan-pekerjaan yang beresiko tinggi sehingga APD harusnya diupgrade agar bisa melindungi keselamatan para pekerja, Kami Juga telah melakukan pemeriksaan diseputaran lokasi untuk melihat dan memastikan ada atau tidak pengumuman tentang penggunaan K3 terpampang di baliho atau panflet dan ternyata ada.
Sementara itu, Anggota Komisi I, Mardan Umar mengatakan bahwa ingin memastikan pemenuhan syarat kualifikasi keselamatan dan kesehatan kerja karyawan serta tanggung jawab PT. Weltes Energi Nusantara kepada Korban pasca Kecelakaan.
“Yang pertama terkait penggunaan APD, dan yang kedua ingin mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab pihak PT. Weltes Energi Nusantara terhadap Korban kecelakaan kerja, karna selaku Anggota DPRD semua aduan masuk ke kami, sehingga kami punya tanggung jawab tanpa melihat mereka masyarakat mana, ketika mereka masuk wilayah Bolmut
Menanggapi Hal tersebut HSE PT. IKPT mengatakan akan mengkaji kembali metode yang digunakan dalam penggunaan APD
“Karna adanya kasus seperti ini akan kami kaji kembali terhadap pemakaian APD Standard an kami juga telah mengikstrusikan kepada PT. Weltes Energi Nusantara terhadap penanganan korban, bahwa selama dirawat korban harus mendapatkan penangan terbaik dan hingga saat ini kondisi kedua korban sudah membaik” Pungkasnya
Kunjungan tersebut juga dihadiri oleh Lepi Nani, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmut, Abdul Muis Suratinoyo, Kepala Pengawas Tenaga Kerja UPTD Balai Pengawas Tenaga Kerja Sulut, dan Zakir Usup. (ADVETORIAL/Bahar Korompot)