LSM Galaksi Sulut Soroti Pengadaan Alkes Bolmut, Vendor Disebut Lakukan Penagihan

BOLMUT, Profakta.com — Pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Galaksi Sulut.
Ketua LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis, mempertanyakan sejumlah pengadaan Alkes yang menurut pihaknya perlu mendapatkan penjelasan dari instansi terkait.
Rheinal mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Inaproc.
“Kami telah melakukan pemeriksaan di SiRUP dan Inaproc, tetapi tidak didapatkan pengadaan-pengadaan tersebut. Namun, tiba-tiba kami mendapatkan informasi bahwa ada vendor yang melakukan penagihan kepada Dinas Kesehatan. Ada yang tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025,” ungkap Rheinal.
Menurutnya, informasi mengenai adanya sejumlah vendor yang melakukan penagihan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait dasar penagihan dan dokumen pengadaan yang menjadi dasar munculnya tagihan.
Fakta yang Perlu Diklarifikasi
Rheinal mengatakan, hasil penelusuran pihaknya terhadap SiRUP dan Inaproc belum menemukan pengadaan-pengadaan Alkes yang dimaksud.
Di sisi lain, pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya vendor yang disebut telah melakukan penagihan kepada Dinas Kesehatan Bolmut untuk pengadaan yang berkaitan dengan tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025.
Atas kondisi tersebut, LSM Galaksi Sulut meminta penjelasan mengenai dokumen pengadaan, kontrak dengan penyedia, nilai pengadaan, sumber anggaran, bukti pembayaran, berita acara serah terima serta keberadaan fisik Alkes.
“Kalau memang ada pengadaan dan ada vendor yang melakukan penagihan, harus jelas dasar tagihannya. Apa kontraknya, barangnya apa, kapan barang diterima dan siapa yang menerima,” tegas Rheinal.
Dugaan Pengadaan Fiktif
Adapun dugaan adanya pengadaan Alkes fiktif belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Dugaan tersebut muncul dari pertanyaan LSM Galaksi Sulut mengenai adanya informasi penagihan vendor, sementara pengadaan yang dimaksud disebut tidak ditemukan dalam penelusuran mereka pada SiRUP dan Inaproc.
Rheinal menegaskan, pihaknya meminta agar persoalan tersebut diperiksa dan dijelaskan berdasarkan dokumen, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar.
“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan. Yang kami minta adalah pemeriksaan dan penjelasan. Kalau memang pengadaannya ada, tunjukkan dokumennya dan keberadaan barangnya,” ujarnya.
Kadis Kesehatan: Konfirmasi ke Pejabat Lama
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bolmut, Sofian Mokoginta, SKM, saat dikonfirmasi mengenai pengadaan Alkes tersebut mengatakan bahwa persoalan itu perlu dikonfirmasi kepada pejabat sebelumnya.
“Terkait pengadaan Alkes ini perlu dikonfirmasi ke pejabat yang lama, Usato,” ujar Sofian.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi Dinas Kesehatan terkait pengadaan Alkes yang dipersoalkan LSM Galaksi Sulut.
Keterangan dari pejabat lama yang disebut Sofian Mokoginta masih diperlukan untuk menjelaskan proses pengadaan yang berkaitan dengan tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025, termasuk dokumen pengadaan, penyedia, status pembayaran dan serah terima barang.
Dengan demikian, belum ada kesimpulan bahwa pengadaan tersebut fiktif atau terjadi tindak pidana. Persoalan ini masih membutuhkan verifikasi dokumen dan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait, termasuk pejabat lama maupun vendor yang disebut melakukan penagihan. (Bahar Korompot)



