Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BOLMUT

Khistanto Nani: Soal Isu ASN yang Melakukan Perbuatan Asusila, BKPP Bolmut akan mengambil langkah

Bolmut, Profakta.com – Terkait dugaan pelanggaran norma Agama dan Asusila oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) beberapa waktu lalu disalah satu kamar Hotel di Kota Gorontalo, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut dalam waktu dekat akan mengambil Langkah.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh kepala BKPP Bolmut Khristanto Nani, diruang kerjanya, Rabu (16/06/2021)

“Ini sesuai dengan peraturan Bupati Bolmut Nomor 45 tahun 2020 tentang Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku Apratur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Bolmut dan secepatnya kami akan mengambil langkah” Ungkapnya

Sebelumnya dua orang oknum ASN Asal Bolmut terjaring razia di Kota Gorontalo, Minggu (13/11/2021). Kedua ASN berinisial UD dan MH tersebut terjaring razia di sebuah Hotel yang berada di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, oleh sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Gorontalo yang melaksanaan Operasi malam.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Gorontalo Sucipto Ayahu, S. Kom saat di konfirmasi membenarkan jika pihaknya memang sempat mengamankan seorang pria dan wanita yang berstatus ASN di Bolmut pada operasi itu.

“Memang saat didapati di salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo, keduanya berada di dalam 1 kamar dan saat itu tidak bisa memperlihatkan dokumen sah sebagai pasangan, sehingganya kita bawah kekantor untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ungkap Ayahu via WhatsApp

Terpisah Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Moh. Mulki Datau saat dimintai keterangannya membenarkan hal tersebut.

“Pada malam itu saya yang memimpin langsung operasi, awalnya kami tidak tahu kalau yang bersangkutan adalah  ASN , ketahuan nanti setelah pemeriksaan penyidik, dan sesuai pengakuan yang bersangkutan katanya Guru dan dibuktikan dengan KTP yang dimilikinya.

Hanya saja lanjut Kasat, Pada Saat dikonfirmasi terkait buku nikah, oknum tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut.

“Sehingga pada malam itu kami minta yang bersangkutan untuk menghubungi keluarganya untuk memfoto buku nikah, kami ingin lihat, tetapi karna kondisi sudah larut yang bersangkutan beralasan keluarganya tidak bisa dihubungi” Ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Karna status di KTP keduanya sudah menikah, dan hasil pengecekan dokumen kependudukannya ternyata berasal dari Kabupaten Bolmut yang sedang dalam perjalanan dinas ke Kota Gorontalo sehingga dibebaskan dengan surat pernyataan. (Bahar Korompot)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button