Bolmut, Profakta.com – Terkait dugaan pelanggaran norma Agama dan Asusila oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) beberapa waktu lalu disalah satu kamar Hotel di Kota Gorontalo, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut dalam waktu dekat akan mengambil Langkah.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh kepala BKPP Bolmut Khristanto Nani, diruang kerjanya, Rabu (16/06/2021)
“Ini sesuai dengan peraturan Bupati Bolmut Nomor 45 tahun 2020 tentang Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku Apratur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Bolmut dan secepatnya kami akan mengambil langkah” Ungkapnya
Sebelumnya dua orang oknum ASN Asal Bolmut terjaring razia di Kota Gorontalo, Minggu (13/11/2021). Kedua ASN berinisial UD dan MH tersebut terjaring razia di sebuah Hotel yang berada di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, oleh sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Gorontalo yang melaksanaan Operasi malam.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Gorontalo Sucipto Ayahu, S. Kom saat di konfirmasi membenarkan jika pihaknya memang sempat mengamankan seorang pria dan wanita yang berstatus ASN di Bolmut pada operasi itu.
“Memang saat didapati di salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo, keduanya berada di dalam 1 kamar dan saat itu tidak bisa memperlihatkan dokumen sah sebagai pasangan, sehingganya kita bawah kekantor untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ungkap Ayahu via WhatsApp
Terpisah Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Moh. Mulki Datau saat dimintai keterangannya membenarkan hal tersebut.
“Pada malam itu saya yang memimpin langsung operasi, awalnya kami tidak tahu kalau yang bersangkutan adalah ASN , ketahuan nanti setelah pemeriksaan penyidik, dan sesuai pengakuan yang bersangkutan katanya Guru dan dibuktikan dengan KTP yang dimilikinya.
Hanya saja lanjut Kasat, Pada Saat dikonfirmasi terkait buku nikah, oknum tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut.
“Sehingga pada malam itu kami minta yang bersangkutan untuk menghubungi keluarganya untuk memfoto buku nikah, kami ingin lihat, tetapi karna kondisi sudah larut yang bersangkutan beralasan keluarganya tidak bisa dihubungi” Ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Karna status di KTP keduanya sudah menikah, dan hasil pengecekan dokumen kependudukannya ternyata berasal dari Kabupaten Bolmut yang sedang dalam perjalanan dinas ke Kota Gorontalo sehingga dibebaskan dengan surat pernyataan. (Bahar Korompot)