Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BOLMUTKABAR DESA

Terkait Perubahan Status Desa Ke Kelurahan, Camat Kaidipang Dituding Tidak Faham Regulasi

Bolmut, Profakta.com – Bergulirnya desas-desus penggabungan dua Desa yakni Desa Boroko dan Boroko Timur Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan diubah statusnya menjadi Kelurahan Boroko  mendapat tanggapan serius dari sejumlah masyarakat Desa Boroko Timur.

Salah satu tokoh pemuda Desa Boroko Timur, Fatan Daniel kepada Profakta.com mengatakan penggabungan dua desa menjadi satu kelurahan ini diduga disisipi kepentingan pribadi dan golongan bukan karena kepentingan masyarakat.

“Saya tegas menolak, Jadi kalau kemudian Camat Kaidipang bilang itu aspirasi masyarakat seperti yang diberitakan dibeberapa media sebelumnya , itu tidak benar. Dan kalaupun ada, masyarakat mana yang Beliau maksud, karna hingga saat ini riak-riak dibawah terkait kelurahan ini belum muncul”ungkapnya.

Dia menjelaskan, terkait perubahan status desa menjadi kelurahan ini telah diatur dalam Permendagri nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, pada pasal 46 poin b menjelaskan jumlah penduduk paling sedikit 8.000 (delapan ribu) jiwa atau 1.600 (seribu enam ratus) kepala keluarga untuk wilayah Jawa dan Bali serta paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga untuk di luar wilayah Jawa dan Bali.

“Kalau melihat permendagri tersebut pembentukan kelurahan ini tidak memenuhi syarat baik dari segi jumlah penduduk maupun jumlah kepala keluarga,”Katanya

Menurutnya, sangat keliru jika kemudian Pemerintah Kecamatan beralasan bahwa penyatuan kedua desa ini untuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat.

“Pendahulu kami sengaja memisahkan diri dari induk dengan Alasan Pendekatan Pelayanan tetapi hari ini justru ingin disatukan lagi, kan jadinya lucu , atau jangan-jangan camat kaidipang tidak memahami regulasi yang ada” Singgung Fatan

Menanggapi hal tersebut, Camat Kaidipang Mohamad Misaala mengatakan terkait tudingan ketidak pahamannya terhadap regulasi adalah hal yang wajar

“ Saya kira itu Wajar, ini menandakan bahwa masyarakat telah berfikir maju dan demokrasinya sehat” Kata pria yang akrab disapa papa fona itu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya tidak pernah mewacanakan Penggabungan  Desa Boroko dan Boroko Timur untuk dijadikan satu kelurahan, tetapi mengusulkan kedua desa tersebut menjadi masing-masing kelurahan.

“Rencana Kami, perubahan statusnya menjadi 2 Kelurahan, yaitu Boroko dan Boroko Timur, dan sudah selayaknya Ibukota Kabupaten ini punya kelurahan, kan lebih enak didengar dan ini sudah kami wacanakan”

Menurutnya, wacana pembentukan kelurahan ini sengaja dibuang kemasyarakat agar tersosialisasi sebagai barometer kemajuan berfikir masyarakat, dan menjadi topik pembahasan apakah kemudian kedua desa ini perlu perubahan status atau tidak.

“Selain wacana, kami juga sedang mempersiapkan data-data, dan setelah itu nanti kami  akan melakukan pertemuan dengan masyarakat didua desa tersebut” Pungkasnya. (Bahar Korompot)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button