OTT KPK terhadap SJL, Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dikedepankan

Oleh : Bahrudin A. Korompot (Sekretaris SPRI Kabupaten Bolmut)
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena (SJL), telah membuka babak serius dalam perjalanan pemerintahan daerah.
KPK telah menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah OTT pada 21 September 2026. KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dalam konferensi pers, KPK juga menyampaikan sejumlah barang bukti serta dugaan penerimaan yang masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Semua itu tentu harus dihormati.
Tetapi ada satu hal yang juga tidak boleh hilang yaitu praduga tak bersalah.
Menjadi tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penahanan bukan putusan pengadilan. Bahkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik masih harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian di persidangan.
Di sinilah masyarakat Bolmut perlu menunjukkan kedewasaan.
Jangan Mengubah Proses Hukum Menjadi Pengadilan Jalanan
Kasus Sirajudin bukan alasan bagi siapa pun untuk menjadi “hakim” di media sosial.
Jangan karena seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian semua tuduhan terhadap dirinya dianggap benar.
Jangan pula setiap rumor, potongan percakapan, unggahan akun anonim, maupun informasi yang belum terverifikasi diperlakukan sebagai fakta.
KPK menjalankan proses hukum. Pengadilan yang nantinya menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan. Bukan Facebook. Bukan WhatsApp Group. Bukan akun anonim. Dan bukan pula opini publik.
Ini penting ditegaskan karena kasus yang melibatkan kepala daerah selalu memiliki konsekuensi politik dan sosial yang besar.
Satu unggahan yang tidak bertanggung jawab dapat berkembang menjadi fitnah. Satu tuduhan tanpa bukti dapat menghancurkan nama baik seseorang. Bahkan konflik hukum yang seharusnya berjalan secara objektif bisa berubah menjadi pertarungan antarpendukung, kelompok politik, maupun kepentingan pribadi.
Kritik Boleh, Fitnah Jangan
Masyarakat tentu memiliki hak untuk kecewa.
Masyarakat juga berhak mempertanyakan bagaimana pemerintahan dijalankan, bagaimana anggaran dikelola, bagaimana proyek diberikan, dan bagaimana kewenangan kepala daerah digunakan.
Kritik terhadap pejabat publik adalah bagian dari demokrasi.
Namun kritik harus berdiri di atas fakta.
Jika ada dugaan pelanggaran, biarkan penyidik membuktikannya.
Jika ada pihak yang mengetahui fakta penting, sampaikan melalui jalur hukum.
Jika ada dokumen, bukti transaksi, atau informasi yang relevan, serahkan kepada aparat penegak hukum.
Jangan justru memproduksi cerita tambahan yang tidak pernah disampaikan oleh penyidik.
Sebab pemberantasan korupsi tidak membutuhkan kebisingan. Pemberantasan korupsi membutuhkan bukti.
Jangan Ada yang Menunggangi Kasus
Yang juga patut diwaspadai adalah kemungkinan munculnya pihak-pihak yang mencoba menggunakan kasus hukum ini untuk kepentingan tertentu.
Kasus hukum seseorang tidak boleh otomatis dijadikan senjata untuk menyerang keluarga, kelompok, birokrasi, ataupun pihak lain yang tidak terbukti terlibat.
Apalagi ketika masyarakat sedang berada dalam situasi sensitif.
Setiap tuduhan baru harus ditanya sederhana
Apa buktinya? Bukan Siapa yang menyebarkannya?
Karena dalam situasi seperti sekarang, informasi yang paling cepat beredar belum tentu informasi yang paling benar.
Hormati KPK, Hormati Juga Hak Tersangka
Mendukung pemberantasan korupsi tidak berarti harus menghapus hak hukum seorang tersangka.
Sebaliknya, menghormati hak tersangka juga tidak berarti membenarkan dugaan tindak pidana.
Dua hal itu bisa berjalan bersamaan.
KPK harus diberi ruang untuk membuktikan perkara secara profesional. Sirajudin Lasena juga harus diberi ruang untuk menjalani proses hukum dan menggunakan hak pembelaannya.
Sirajudin sendiri telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolmut dan meminta doa agar dapat fokus menghadapi proses hukum.
Masyarakat tidak perlu menghakimi lebih jauh dari apa yang telah dibuktikan.
Bolmut Jangan Terjebak dalam Perpecahan
Yang paling penting sekarang adalah jangan sampai persoalan hukum seorang kepala daerah berubah menjadi persoalan sosial masyarakat.
Pemerintahan harus tetap berjalan.
Pelayanan publik harus tetap berjalan.
Masyarakat harus tetap tenang.
Dan proses hukum harus tetap dikawal secara kritis.
Jika nantinya pengadilan menyatakan bersalah, maka putusan itu harus dihormati.
Jika terdapat fakta berbeda dalam proses persidangan, itu juga harus dihormati.
Karena negara hukum tidak dibangun berdasarkan siapa yang paling keras berbicara.
Negara hukum dibangun berdasarkan bukti, proses, dan putusan yang sah.
Maka dalam kasus OTT KPK terhadap SJL, sikap yang paling bertanggung jawab bukan membela secara membabi buta, tetapi juga bukan menghukum melalui opini.
Biarkan KPK bekerja. Biarkan pengadilan memutuskan. Dan biarkan masyarakat menilai berdasarkan fakta, bukan fitnah.
Sebab ketika hukum belum selesai berbicara, jangan biarkan media sosial terlebih dahulu menjatuhkan vonis. ***



