BOLMUT

Aditya Pontoh Resmi Emban Tugas Plt Bupati Bolmut

Bolmut, Profakta.com — Mohammad Aditya Pontoh, S.IP resmi menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Penugasan tersebut dilakukan setelah Bupati Bolmut Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) terkait penugasan Aditya Pontoh berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (23/09/2026).

Dengan penugasan tersebut, Aditya Pontoh yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bolmut kini menjalankan tugas sebagai Plt Bupati.

Aditya sebelumnya terpilih sebagai Wakil Bupati Bolmut bersama Sirajudin Lasena dalam Pilkada 2024. Keduanya kemudian dilantik untuk memimpin Kabupaten Bolmut periode 2025–2030.

Dalam kapasitas sebagai Plt Bupati, Aditya Pontoh akan menjalankan tugas pemerintahan daerah sesuai ketentuan yang berlaku selama Bupati definitif berhalangan menjalankan tugas.

Sejumlah agenda pemerintahan daerah tetap berjalan, termasuk pelayanan publik, administrasi pemerintahan, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta pelaksanaan program pembangunan daerah.

Sementara itu, proses hukum terhadap Sirajudin Lasena tetap menjadi kewenangan KPK dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan posisi di pucuk pemerintahan Kabupaten Bolmut tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah penahanan Sirajudin Lasena oleh KPK.

Pemerintah daerah selanjutnya berada di bawah koordinasi Aditya Pontoh sebagai Plt Bupati selama masa penugasan tersebut. (Bahar Korompot)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button