Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
KESEHATAN

Berikut Sanksi Bagi Yang Memalsukan Hasil Test Covid-19

Profakta.com – Ditengah Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah memberlakukan Rapid Test, Swab PCR hingga GeNose sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

Pemberlakuan kewajiban kepada masyarakat agar membawa dan menunjukkan surat keterangan rapid test ketika akan bepergian atau melakukan perjalanan ke luar kota, selain untuk pencegahan penyebaran corona virus, juga untuk mengetahui dan mengatisipasi apakah seseorang terinfeksi virus corona atau tidak.

Dari beberapa kasus ditemukan pemalsuan dokumen hasil rapid test atau swab PCR Covid-19. Padahal, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terus mengimbau masyarakat untuk tidak memalsukan surat.  Pemalsuan surat hasil tes Covid-19 dapat membahayakan orang lain dan juga memiliki sanksi hukum.

Tentu memiliki berbagai alasan untuk memilih menggunakan surat hasil rapid test palsu, oleh seseorang yang akan bepergian atau melakukan perjalanan ke luar kota. Salah satunya adalah karena malas untuk melakukan rapid test, harga yang lebih murah dari yang asli, juga karena alasan lainnya.

Seperti yang dilansir dari Bpsdm kemenkumham, jeratan hukum tidak hanya dikenakan bagi pengguna tetapi bagi pembuat dokumen palsu juga akan ikut terseret, hal itu berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi :

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Tak hanya itu, Jika surat hasil rapid test palsu tersebut diberikan oleh dokter, dan surat keterangan hasil test tersebut digunakan atau dipakai oleh seseorang seolah-olah isinya sesuai kebenaran, maka dokter dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 267 KUHP yang berbunyi :

(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan

Hendaknya kita sadar bahwa tindakan pemalsuan dan menggunakan surat hasil rapid test palsu akan merugikan diri sendiri maupun merugikan orang lain, karena jika dirinya ternyata positif corona tentu akan terjadi penyebaran dan penularan virus corona kepada orang lain bukan hanya kepada diri kita sendiri.

Jadi mari sama-sama kita patuhi protokol kesehatan, ingat pesan ibu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. (*)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button