Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BUOLHUKRIM

Diduga Lakukan Pungutan Liar terhadap Penambang Tradisional, Kades Dopalak dilaporkan Ke Polsek Paleleh

Buol, Profakta.com – Sejumlah penambang emas tradisional Keong Desa Dopalak Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, protes terhadap kebijakan pungutan yang membebani para penambang

Protes para Penambang Emas tradisional Keong Desa Dopalak tersebut di layangkan ke Polsek Paleleh, atas dugaan Pungutan Liar.

“Memang terjadi kesepakatan tetapi dibawah tekanan, yang mana kami diancam, aktifitas kami akan diberhentikan, dan  permintaan kontribusi itu bukan hasil inisiatif kami, tetapi permintaan dari Kepala Desa” ujar salah seorang penambang yang tidak ingin disebutkan namanya kepada profakta.com, Rabu (02/06/2021)

Lanjutnya, dampak dari hasil kesepakatan tersebut, mereka harus membayar sejumlah 600 Ribu yang dimulai dari Bulan Januari 2021

“Kami mengelola lubang tersebut di atas tanah sendiri dan bersertifikat atas nama kami namun tetap harus membayar meski terhimpit kebutuhan, Yang anehnya dibulan Maret kemarin, pembayarannya bervariasi dan tinggal tiga penambang yang menyetor” ungkapnya

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Dopalak telah menetapkan pungutan uang sejumlah 200.000 (dua ratus ribu) setiap sepuluh hari perunit usaha, tertanggal 17 Januari 2021, untuk biaya kontribusi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada alat berat (Excavator) yang di perbantukan oleh BPBD Kabupaten Buol dalam proses penggerukan sungai Desa Dopalak.

Sementara itu Kades Dopalak, Umar B. Munggeli mengatakan bahwa  dasar pungutan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemerintah Desa dengan Para Penambang yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa

“Dari musyawarah itu ada poin-poin kesepakatan, itulah yang kami anggap aturan, karna kalau tidak dibuat aturan seperti itu maka tidak ada pertanggungjawaban antara pemerintah desa dengan penambang” Ujarnya

Dia menjelaskan, Kelompok penambang ini datang kepadanya, meminta untuk di mediasi, minta rapat dengan alasan mereka ingin perluasan Ekonomi,

“Kalau Pengerukan Sungai lantas jalan kami akan ditutup atau dihentikan kami mau mencari kemana, kata mereka kepada saya” Bebernya.

Sehingga, Lanjut Kades, dengan berbagai pertimbangan bersama lembaga desa dan  masyarakat dengan Alasan bahwa para penambang ini memberikan kontribusi terhadap pengerukan sungai.

“Dari awal ini dingin dan tidak ada masalah, justru masalah ini muncul akhir-akhir ini” katanya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Paleleh, Brigadir Harsinem saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan warga Desa Dopalak tersebut dan saat ini tengah dalam penanganan pihak Kepolisian.

Hingga berita ini di naikkan, baik para penambang emas tradisional Keong maupun Pemerintah Desa Dopalak belum bisa duduk bersama dalam sebuah musyawarah Desa serta belum menemukan solusi terkait dugaan pungutan liar yang di tetapkan oleh Kepala Desa Dopalak tersebut. (Heny Manoppo)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button