Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BUOLHUKRIM

Kapolres Buol Tindak Tegas Pelaku Pencurian Elektronik

Buol, Profakta.com – Kapolres Buol gelar Konferensi Pers Kasus pencurian barang elektronik yang marak terjadi di wilayah kabupaten Buol, bertempat di Mako Polres Buol,Senin (7/6/2021).

Dalam kasus ini, tersangka pelaku pencurian barang elektronik menjerat lima orang di Buol dan terancam Sembilan Tahun penjara.

Kapolres Buol AKBP. Dieno Hendro Widodo,S.I.K, mengatakan Kejahatan pencurian barang elektronik yang terjadi selama beberapa waktu  terakhir pada akhirnya terungkap berkat kerja keras Sat Reskrim Polres Buol,dengan mengamankan lima pelaku.

Kejahatan pencurian terorganisir itu di ketahui atas laporan warga yang menjadi korban  kehilangan dengan jumlah laporan polisi pada dua bulan terakhir sejak bulan mei hingga Juni 2021.

Berdasarkan pengembangan dan penyidikan Sat Reskrim  Polres Buol,Kejahatan pencurian elektronik itu di lakukan oleh dua kelompok dengan tujuan sasaran yang sama yang beraksi pada malam hari, bahkan salah satu diantara pelaku pencurian tersebut  adalah recidivis dalam kasus berbeda.

Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan lima pelaku pencuri elektronik tersebut adalah sepuluh unit handphone (HP) dengan merek/tipe yang berbeda, serta tiga buah Laptop sebagai barang bukti yang berhasil di amankan Polisi.

Kapolres Buol AKBP. Dieno Hendro Widodo, S.I.K,di dampingi Kasat Reskrim Polres Polres Iptu Heru Setiyono,S.H, mengatakan ke-lima tersangka tersebut masing-masing di jerat pasal 363 ayat 1  KUHP dan pasal 481 ayat 1 KIHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun Penjara.

Selanjutnya, Kapolres Buol AKBP. Dieno Hendro Widodo.S.I.K, dalam jumpa pers
Mengatakan,” berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi saksi serta barang bukti, ke-lima pelaku pencurian barang elektronik tersebut akhirnya di ganjar dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara ” terang Dieno,H.W.

Selain sejumlah barang bukti handphone dan laptop yang menjadi sebagai barang bukti, Polisi juga menyita alat bukti yaitu sebuah obeng besi, besi pencongkel gembok dan satu unit kendaraan motor roda dua jenis metic yamaha Mio serta barang bukti kunci leter U.

Kapolres Buol AKBP. Dieno Hendro Widodo dalam konferensi Pers kali ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan dan memastikan kendaraan mereka dalam kondisi terkunci. Selain itu, Kapolres Buol juga menghimbau agar rumah dan jendela warga harus di lakukan pemantauan ketika menjelang instrihat pada malam hari dan pastikan dalam keadaan aman terutama pada daerah rawan.

Kapolres Buol juga meminta kepada warga untuk tidak keluar rumah pada malam hari dan mengurangi aktifitas agar menghidari hal-hal yang tidak di inginkan.

Konferensi Pers yang di gelar di Mako Polres Buol di laksanakan dalam penerapan protokol Kesehatan Covid-19 dan seluruh peserta mengunakan masker dan menjaga jarak. (Heny Manoppo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button