Dugaan Skandal Cinta Segitiga Libatkan ASN Bolmut, Istri Tempuh Jalur Resmi
BOLMUT – Seorang istri beinisial BH (31), warga Desa Molohu, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, secara resmi melaporkan dugaan perselingkuhan yang melibatkan suaminya, AH, dengan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, di Kantor BKPSDM Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Senin (14/04/2025)
Dalam surat laporan yang ditujukan kepada Bupati Bolmut Cq. Kepala BKPSDM Bolmut, BH menyebut Wanita berinisial ELH, seorang ASN yang saat ini bertugas di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bolmut, sebagai pihak yang diduga menjadi selingkuhan suaminya.
BH mengungkapkan bahwa dirinya mulai mencurigai adanya hubungan gelap antara suaminya dan ELH sejak akhir Januari 2025, setelah mendapat informasi dari keluarga suaminya. Awalnya, sang suami membantah semua tuduhan dan menyatakan bahwa ia hanya fokus bekerja.
Namun kecurigaan itu kian menguat setelah keluarga suaminya terus mendorong BH untuk membuktikan sendiri hubungan tersebut. Pada tanggal 6 April 2025, ibu mertua BH bahkan datang ke Gorontalo dengan permintaan agar BH ikut ke BH untuk menyelidiki langsung.
“Pada tanggal 11 April 2025, saya bersama ibu mertua berangkat dari Gorontalo pukul 23.00 Wita dan tiba di Boroko sekitar pukul 02.00 Wita. Setelah tidak menemukan suami di tempat kerja, kami menuju rumah yang diduga menjadi tempat tinggal ELH, namun karena hari sudah larut, kami memutuskan kembali ke rumah mertua di Desa Tote Kecamatan Bolangitang Barat,” Jelas BH
Lanjut Dia, Keesokan harinya, pada 12 April 2025, BH bersama keluarganya mendatangi rumah ELH
“Di sanalah kami menemukan AT berada di rumah tersebut. Awalnya, ELH tidak mengakui keberadaan AT, namun beberapa saat kemudian terjadi keributan di pintu depan, dan suami sayaakhirnya ditemukan dan ditarik keluar oleh kakeknya sendiri.” Katanya
Dalam laporan resminya, BH meminta kepada Bupati dan Kepala BKPSDM Bolmut agar menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan kepegawaian yang berlaku, mengingat pihak yang terlibat merupakan ASN aktif yang menjabat posisi strategis di salah satu SKPD Kabupaten Bolmut. (Bahar Korompot)