Bolmut, Profakta.com – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, bersama Ketua KPUD, Zamaludin Djuka, dan Ketua Bawaslu Bolmut, Abdul Muin Wengkeng, secara resmi melakukan penandatanganan Anggaran Pilkada Bolmut pada Kamis (30/11/2023) di Kantor Bupati Bolmut. Prosesi penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini disaksikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Penjabat Bupati, Sirajudin Lasena, menyampaikan bahwa penandatanganan dana hibah ini merupakan realisasi komitmen dari Pemda Bolmut untuk mendukung kelancaran tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut yang akan dilaksanakan serentak secara nasional pada tahun 2024.
“Saya berharap, KPUD dan Bawaslu Bolmut dapat mensukseskan pesta demokrasi politik pada Pilkada. Pemda sangat mengharapkan pesta demokrasi ini dapat diselenggarakan dengan transparan dihadapan publik,” Ujar Sirajudin.
Adapun Proses penerimaan NPHD KPUD dan Bawaslu akan dilakukan dua kali transfer oleh pemerintah daerah transfer awal akan dilakukan pada Desember 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023, dan untuk transfer kedua pada bulan Mei 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Dalam penggunaan dana hibah Pilkada Bolmut 2024, Sirajudin berharap agar KPUD dan Bawaslu dapat selalu berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Bolmut. Jumlah dana hibah yang disepakati oleh Pemda, KPUD, dan Bawaslu mencapai 39,7 miliar, dengan rincian Rp 21,5 miliar untuk KPUD Bolmut dan Rp 9,2 miliar untuk Bawaslu. (Bahar Korompot)