Profakta.com, Bolmut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mulai mencium aroma tidak sedap terhadap Pergeseran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bolmut. Terlebih kegiatan “Pergeseran Siluman” tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Bolmut
Wakil Ketua DPRD Bolmut, Drs. Salim Bin Abdullah mengatakan pihaknya mendapat informasi terkait pergeseran anggaran kurang lebih 300 juta untuk sisa pembayaran pembangunan pagar. Namun dari pihak Banggar DPRD yang notaben membahas APBD, tidak pernah membahas dan menyepakati anggaran pagar yang berada dilingkungan Setwan itu.
“Pos anggaran pagar tidak pernah diusulkan, dibahas, diparipurnakan, bahkan tidak ada pada berita acara rapat Banggar dan tidak tertuang pada dokumen sidang istimewa DPRD Bolmut,” Ujar Salim
Senada dengan hal tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bolmut Suriansyah Korompot, SH mengatakan bahwa pada saat pembahasan APBD Bolmut tahun 2021, anggaran pembayaran hutang pembangunan pagar Kantor DPRD Bolmut tidak pernah dibahas apalagi disetujui oleh Banggar.
“Jika informasi ini benar dan sewaktu-waktu kami dibutuhkan untuk memberikan keterangan, maka saya siap memberikan informasi terkait anggaran pagar tersebut. Saya juga akan melaporkan ke Kejari Boroko,” Ujar Pria yang akrab disapa Mas Bro itu
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari) Nana Riana, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Bayu, SH, ketika dimintai tanggapannya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara beserta turunannya, setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas APBN/APBD. Jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, maka hal itu jelas menyalahi aturan.
“Apabila anggaran belum tertuang dalam DPA/DIPA, berarti anggaran tersebut belum tersedia. Kami akan menelusuri hal tersebut dan jika terbukti, kami tindak lanjuti pada lidik,” kata Bayu.
Sekedar Informasi, Pembangunan pagar kantor DPRD Bolmut bersumber dari APBD tahun 2015 silam. Pembangunan proyek tersebut dikerjakan oleh CV. VIKSALINDO berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No : 175/Sekret-DPRD/BMU/SPMK/46/X/2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.651.223.000, masa kerja 90 hari.
Setelah menerima Surat Penyerahan Lapangan (SPL) tanggal 1 Oktober 2015, CV. VIKSALINDO langsung aksi melakukan aktifitas pengerjaan dengan memaksimalkan tenaga kerja dan jam kerja.
Namun memamasuki bulan desember 2015, terjadi hambatan dalam pengerjaan karna adanya intesitas curah hujan yang cukup tinggi, sehingga beberapa pekerjaan tidak dapat dilaksanakan.
Hingga berakhir masa kontrak, progres pengerjaan pagar keliling oleh CV. VIKSALINDO hanya dikisaran 80 persen dengan nilai harga Rp. 832.216.292.
Meskipun masa kontrak telah berakhir, CV. VIKSALINDO tidak patah semangat, mereka terus melanjutkan pekerjaan hingga 100 persen. Berbekal referensi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kayuwatu Manado, pada tanggal 21 Desember 2015 pihak perusahaan mengirim surat permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. Sayangnya, surat permohonan tersebut diabaikan oleh pihak sekretariat DPRD Bolmut saat itu.
Pihak Sekretariat beralasan, perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan tidak dapat diberikan, sebab hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pekerjaan pembangunan pagar lingkar dan papan nama sekretariat DPRD Bolmut adalah kontrak tahun tunggal. Kontrak tahun tunggal merupakan kontrak yang pelaksanaan pengerjaannya mengikat dana anggaran selama masa satu tahun.
Hal tersebut diatur dalam peraturan presiden No. 70 tahun 2010 tentang perubahan kedua atas perturan presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Oleh karenanya pihak skeretariat tidak dapat membayar sisa pekerjaan sebesar 20 persen dengan nilai harga Rp. 332.244.600.
Merasa dirugikan dengan keputusan tersebut, CV. VIKSALINDO melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Manado tertanggal 4 Januari 2017 dengan registrasi perkara No. 01/G/2017/PTUN.MDO.
Kasus ini bergulir di PTUN selama lima bulan lamanya, dan pada tanggal 30 Mei 2017 PTUN Manado memutuskan menolak gugatan sekaligus menghukum CV. VIKSALINDO untuk membayar seluruh biaya perkara. (BK)