Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BOLMUT

PSBB Quytanda Bolmut, Naikkan Tarif Kenderaan Angkutan Umum

Bolmut, Profakta.com – Pemerintah resmi menaikkan harga BBM subsidi yang berlaku mulai hari ini pukul 14.30 WIB. Harga jenis BBM yang dinaikkan yakni pertalite menjadi Rp 10.000, pertamax menjadi Rp 14.500 dan solar Rp 6.800.

Kebijakan Pemerintah tersebut ternyata berdampak kepada kenaikan Tarif kenderaaan umum khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut)

Ketua Persatuan Sopir Bolmut Bersatu (PSBB) Quytanda, Muhlis Datukramat menjelaskan kenaikan tarif tersebut diambil melalui kesepakatan bersama para supir yang tergabung dalam organisasi PSBB Quytanda

“Kami juga tidak menginginkan kenaikan tarif ini, kalau tarif ini tetap sama dengan yang kemarin, kami dapat apa, sementara operasional kami naik akibat kenaikan BBM ini” Ujarnya, Minggu (03/09/2022)

Ketua PSBB Quytanda ini menambahkan, sebelum kenaikan harga BBM, pihaknya juga telah menghadapi sejumlah kesulitan, yakni mahalnya harga onderdil kendaraan

“Setelah harga BBM naik pasti akan terjadi kenaikan harga lagi terhadap barang atau komponen penunjang operasional kami kedepannya nanti, sehingga perlu adanya penyesuain tarif kenderaan angkutan umum” katanya. (Bahar Korompot)

Berikut Tarif harga Kenderaan angkutan umum yang dituangkan kedalam surat keputusan PSBB Quytanda :

  • Pinogaluman – Gorontalo Rp. 60.000
  • Boroko, Bolngitang – Gorontalo Rp. 70.000
  • Bolangitang Timur – Gorontalo Rp. 80.000
  • Bintauna – Gorontalo Rp. 90.000
  • Sangkub – Gorontalo Rp. 100.000
  • Boroko – Kotamobagu Rp. 80.000
  • Boroko – Kota Palu Rp. 400.000

 

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button