Plt Asal Tunjuk, Ketika Regulasi Cuma Jadi Pajangan

Oleh : Bahar Korompot
Baru-baru ini publik dikejutkan oleh sebuah keputusan kontroversial di tubuh birokrasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (bolmut) penunjukan seorang Kepala Seksi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris, padahal posisi Kepala Bidang yang seharusnya lebih berhak justru dilompati. Keputusan ini bukan saja menimbulkan kegaduhan di internal, tetapi juga melukai prinsip keadilan karier dan meritokrasi dalam birokrasi.
Lompatan Jabatan yang Tidak Wajar
Dalam struktur organisasi pemerintahan, jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dengan ketat untuk menjamin profesionalitas dan keadilan. Ketika seorang pejabat setingkat Kepala Seksi ditunjuk sebagai Plt Sekretaris, padahal di atasnya masih ada Kepala Bidang, maka jelas ini merupakan pelompatan jabatan yang tidak sesuai logika birokrasi. Hal ini berpotensi menciptakan kecemburuan internal dan merusak tatanan organisasi.
Cacat Regulasi: Langgar Surat Edaran Nomor I/SE/I/2021
Lebih dari itu, keputusan ini diduga kuat melanggar Surat Edaran Nomor I/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Dalam poin 12 ditegaskan bahwa:
“Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.”
Kepala Seksi adalah jabatan pengawas, sementara Sekretaris umumnya berada pada level administrator. Maka, menempatkan Kepala Seksi sebagai Plt Sekretaris berarti menempatkan ASN pada jabatan dua tingkat lebih tinggi, bukan satu tingkat. Ini jelas bertentangan dengan regulasi tersebut.
Merugikan Karir ASN yang Lebih Senior
Yang paling menyakitkan, langkah ini justru merugikan ASN lain yang secara struktural lebih tinggi dan secara kepangkatan lebih senior dalam hal ini para Kepala Bidang. Mereka seharusnya menjadi prioritas dalam penunjukan Plt. Ketika sistem meritokrasi dikesampingkan demi kepentingan tertentu, maka rusaklah harapan ASN untuk berkembang berdasarkan kinerja dan jenjang yang sah.
Perlu Evaluasi dan Koreksi Segera
Penunjukan ini harus segera dievaluasi. Bupati Bolmut atau pejabat pembina kepegawaian harus mengambil langkah korektif agar tidak terjadi preseden buruk di masa depan. Jika tidak, maka ini akan menjadi sinyal bahwa birokrasi bisa dibajak oleh kepentingan sesaat, mengorbankan asas keadilan dan profesionalisme.