Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
OPINI

Tak Diketuknya APBD Perubahan 2024 Oleh DPRD Bolmut Mengorbankan Masyarakat

Oleh : Bahar Korompot

(Sekretaris SPRI Kab. Bolaang Mongondow Utara)

Tak diketuknya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) untuk tahun 2024 oleh DPRD menimbulkan kekecewaan dan polemik di kalangan masyarakat. Dengan beralasan skors sidang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum dicabut oleh DPRD periode sebelumnya, tindakan ini menunjukkan bahwa kepentingan politik lebih diutamakan dibandingkan kepentingan masyarakat.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan jelas mengamanatkan pada Pasal 89 ayat (2) bahwa rapat paripurna adalah forum rapat tertinggi DPRD. Forum ini seharusnya digunakan untuk memastikan berbagai kebijakan anggaran yang berimplikasi langsung pada kesejahteraan rakyat dapat disahkan tepat waktu, termasuk APBD Perubahan. Dengan tidak dilaksanakannya rapat paripurna untuk mengesahkan APBD Perubahan, DPRD secara tidak langsung telah mengabaikan fungsi pokoknya sebagai lembaga legislatif yang seharusnya menjadi penyeimbang dan pengawas pelaksanaan pemerintahan daerah.

Keterlambatan dalam pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan membawa dampak langsung terhadap pelaksanaan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Banyak kegiatan yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur, program kesehatan, dan pendidikan, berpotensi tertunda atau bahkan tidak terlaksana. Keadaan ini menambah beban masyarakat yang sudah dihadapkan dengan berbagai tantangan ekonomi dan sosial.

Alasan bahwa skors sidang belum dicabut seharusnya tidak menjadi penghalang bagi DPRD untuk mengambil langkah-langkah strategis guna menyelesaikan permasalahan ini. Seharusnya, DPRD sebagai representasi rakyat dapat menunjukkan inisiatif dan komitmen yang kuat untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik, terutama dalam kondisi mendesak seperti penetapan APBD Perubahan. Pimpinan DPRD dapat menginisiasi sidang paripurna untuk mencabut skors dan melanjutkan pembahasan KUA-PPAS. Keterlambatan ini tidak hanya mengorbankan waktu, tetapi juga berimplikasi pada lambatnya penyelesaian masalah-masalah riil yang dihadapi oleh masyarakat.

Masyarakat Bolmut layak mendapatkan perwakilan yang mampu bergerak cepat dan responsif dalam menghadapi dinamika pemerintahan dan kebutuhan publik. DPRD perlu mengevaluasi kembali mekanisme internal dan prosedur pengambilan keputusannya agar situasi serupa tidak terulang di masa depan. Dengan mengacu pada aturan yang ada, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2018 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, seyogianya DPRD bisa lebih berfokus pada pencapaian hasil yang terbaik bagi masyarakat, bukan justru terjebak dalam permasalahan administratif yang dapat diselesaikan dengan komitmen politik yang kuat.

Ke depan, DPRD harus lebih mengutamakan sikap proaktif untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan daerah. Keterlambatan atau kegagalan dalam pengesahan anggaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan oleh masyarakat. Sebagai lembaga yang mengemban fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran, DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tepat waktu dan berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat.

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button