Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
OPINI

Wartawan Harus Menguji Kebenaran Informasi, Bukan Menghakimi

Oleh : Bahar Korompot
(Penulis Adalah Sekretaris Serikat Pers Republik Indonesia Kabupaten Bolmut)

Dalam dunia jurnalistik, tantangan terbesar yang dihadapi wartawan adalah menjaga integritas dalam menyajikan informasi. Salah satu prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi adalah pengujian kebenaran informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalis. Dalam konteks ini, wartawan tidak hanya bertindak sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai penjaga kebenaran yang bertanggung jawab.

Pasal 5 Ayat 1 UU Pers menekankan bahwa wartawan harus menyajikan berita secara akurat, tidak berpihak, dan tidak diskriminatif. Ini berarti bahwa sebelum menyampaikan informasi kepada publik, wartawan wajib melakukan verifikasi dan pengujian fakta untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, tindakan menghakimi atau memberi penilaian subjektif terhadap suatu informasi akan merugikan prinsip dasar jurnalisme itu sendiri.

Menghakimi informasi sebelum melakukan pengecekan fakta dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar kesalahan pemberitaan. Misalnya, jika wartawan menganggap bahwa suatu informasi bersifat benar hanya karena mendukung pandangan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu, hal ini dapat memicu misinformasi dan menyesatkan publik. Dalam era di mana hoaks dan informasi yang salah sangat mudah menyebar, tanggung jawab wartawan untuk menyajikan informasi yang akurat menjadi semakin krusial.

Sebagai contoh, dalam kasus berita tentang isu sosial atau politik yang kontroversial, wartawan seringkali dihadapkan pada tekanan untuk mengambil sikap atau memberikan penilaian. Namun, dengan berpegang pada prinsip pengujian kebenaran, wartawan seharusnya berusaha menyajikan fakta secara objektif tanpa terjebak dalam narasi yang bersifat menghakimi. Hal ini tidak hanya akan memperkuat kredibilitas wartawan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap media.

Selain itu, Kode Etik Jurnalis juga menekankan pentingnya wartawan untuk menghormati hak setiap individu dan menghindari penghakiman yang bisa merugikan. Wartawan harus mampu membedakan antara laporan yang bersifat fakta dan opini, dan menyampaikan informasi dengan cara yang mengedepankan keadilan dan keseimbangan. Dengan demikian, wartawan tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pengawas sosial yang bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran.

Pengujian kebenaran informasi adalah fondasi dari praktik jurnalistik yang baik. Wartawan harus menempatkan verifikasi di atas segala penilaian subjektif dan menghindari menghakimi informasi sebelum memastikan kebenarannya. Dengan berpegang pada prinsip-prinsip ini, wartawan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap masyarakat dengan menyajikan informasi yang tidak hanya akurat, tetapi juga bermanfaat dan membangun. Hanya dengan cara ini kita dapat menjaga integritas jurnalisme di tengah tantangan informasi yang semakin kompleks.

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button